Jangan Sampai Karya Diambil Orang! Kemenkum Bali Ingatkan Musisi untuk Catatkan Hak Cipta
Kamis, 24 Sep 2026, 03:02 WIBDENPASAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali mendorong para seniman, terutama musisi di Pulau Dewata, segera mencatatkan hak cipta karya mereka guna memberikan kepastian hukum dan memperkuat ekosistem musik berbasis kekayaan intelektual.
Kepala Kanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah di Denpasar, Rabu, mengatakan pencatatan hak cipta semakin penting di tengah perkembangan teknologi digital yang memungkinkan karya musik diproduksi dan didistribusikan secara cepat dan luas.
"Pencatatan hak cipta bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun kepastian dan memberikan bukti atas suatu ciptaan yang harus dilindungi," kata Eem saat membuka kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual.
Ia meminta para kreator tidak menunda perlindungan terhadap karya hingga menjadi populer atau terjadi sengketa.
"Jangan menunggu karya menjadi terkenal baru dilindungi, bahkan jangan menunggu terjadi sengketa baru mencari bukti, lindungi karya sejak awal karena karya kita adalah aset kita," ujarnya di hadapan para seniman, musisi, maestro, serta kreator disabilitas Bali.
Eem mengatakan pemerintah memberikan tarif Rp0 atau gratis untuk pencatatan hak cipta lagu dan musik.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
"Dengan adanya kemudahan ini, kesempatan bagi para pencipta dan pelaku musik untuk melindungi karya semakin terbuka," katanya.
Ia berharap Bali tidak hanya dikenal sebagai destinasi wisata dunia, tetapi juga berkembang menjadi pusat produk kreatif unggulan yang memiliki identitas kuat, terlindungi secara hukum, dan mampu bersaing di pasar global.
Kanwil Kemenkum Bali melalui kegiatan diseminasi tersebut juga memperkuat pemahaman dan kesadaran mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI), khususnya bagi pencipta dan pelaku industri musik.
Diseminasi bertema "Mewujudkan Ekosistem Musik yang Terlindungi melalui Pencatatan Hak Cipta Musik dan Lagu Gratis" tersebut diharapkan meningkatkan perlindungan KI dan kesadaran hukum serta mendorong pemberdayaan pemilik KI.
Melalui pemahaman yang lebih baik, para pencipta diharapkan semakin terdorong mencatatkan karya mereka sehingga memiliki bukti pencatatan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas ciptaan.
Selain pemaparan materi dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), kegiatan tersebut menyediakan layanan konsultasi dan pencatatan hak cipta secara langsung bagi peserta.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Bocoran iPhone 18 Pro Muncul, Apple Dikabarkan Siapkan Warna Merah Tua dan Biru Langit
-
Mesin Industri Tak Lagi Sekencang Dulu, Ekspansi Melambat pada Triwulan II 2026
-
2-3 Minggu Tak Hujan di Jakarta, Pramono Persilakan BPBD Lakukan Modifikasi Cuaca Atasi Kemarau
-
Siklon Bavi Bergerak ke Barat Laut, BMKG Prediksi Picu Angin dan Gelombang Ekstrem, Masyarakat Waspada!
-
Pemantauan Aktivitas Gunung Anak Krakatau
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.