Saatnya Pemerintah Tegas Tagih Piutang ke Debitur BLBI
Kamis, 24 Sep 2026, 03:15 WIB» Skandal BLBI tidak boleh kembali menjadi urusan administratif biasa, jangan sekadar mencatat piutang, melainkan memastikan hak negara benar-benar dapat dipulihkan.
JAKARTA - Keberlanjutan penanganan piutang negara dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) harus disertai target penagihan yang jelas dan pelaporan hasil secara berkala. Berakhirnya masa kerja Satgas BLBI harus diikuti kesinambungan upaya pemulihan hak negara melalui struktur permanen di Kementerian Keuangan.
Pengamat ekonomi dari STIE YKP Yogyakarta, Aditya Hera Nurmoko, mengatakan sebagaimana Pemerintah patuh membayar bunga obligasi rekapitalisisasi dan pokoknya kepada para pemegang obligasi selama ini, maka para obligor dan debitur yang pernah menerima dana tunai BLBI dari Pemerintah harus patuh mengembalikan utangnya kepada negara.
Sebab, tidak menutup kemungkinan ada oknum yang banknya kala itu menikmati bunga obligasi rekap, juga menerima piutang BLBI. Dengan demikian, oknum tersebut sudah menerima bantuan untuk menyelamatkan perusahaannya melalui pendapatan bunga obligasi rekap, sehingga perusahaan atau banknya sudah sehat kembali, tetapi di sisi lain masih menunggak pengembalian pinjaman dana tunai BLBI.
âHal ini perlu dipastikan kalau penagihan tetap berjalan secara konsisten. Pergantian penanggung jawab tidak boleh membuat penyelesaian kewajiban para obligor dan debitur kehilangan arah maupun tindak lanjut. Kalau kelak RUU Perampasan Aset sudah resmi diundangkan, gunakan instrumen tersebut untuk mengambil aset-aset mereka,â kata Aditya.
Pandangan tersebut menanggapi keterangan Menteri Keuangan Suahasil Nazara bahwa penanganan piutang BLBI dilanjutkan oleh Kemenkeu, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), setelah masa kerja Satgas BLBI berakhir pada akhir 2024.
Penanganan melalui struktur permanen kata Aditya perlu ditopang pembagian tanggung jawab yang tegas, kesinambungan data, serta dukungan sumber daya yang memadai. Seluruh hasil kerja satgas sebelumnya harus menjadi dasar untuk melanjutkan penagihan dan menyelesaikan perkara yang masih tertunda.
âData kewajiban, status aset, dan perkembangan setiap penanganan harus menjadi pegangan bersama. Dengan begitu, pekerjaan yang sudah dilakukan dapat diteruskan secara efektif,â katanya.
Pemerintah pun perlu menetapkan prioritas berdasarkan kondisi masing-masing piutang dan peluang pemulihannya. Langkah tersebut diperlukan agar sumber daya yang tersedia dapat menghasilkan penerimaan yang optimal tanpa mengabaikan kewajiban penagihan terhadap pihak lainnya.
Transparansi, tambah Aditya, juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik. Pemerintah perlu menjelaskan perkembangan penagihan, kendala penyelesaian, serta hasil pemulihan yang benar-benar telah diterima negara.
âPublik perlu memperoleh penjelasan yang mudah dipahami mengenai nilai tagihan yang masih harus diselesaikan, aset yang telah dikuasai, dan dana yang sudah masuk ke kas negara. Masing-masing menunjukkan tahapan penyelesaian yang berbeda,â katanya.
Upaya penagihan katanya harus tetap dilakukan secara tegas dan sesuai ketentuan hukum. Kepastian prosedur diperlukan agar langkah pemulihan aset memiliki dasar yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru yang memperlambat penyelesaian.
âUkuran keberhasilannya adalah seberapa besar hak negara dapat dipulihkan melalui proses yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, kesinambungan penagihan harus dibarengi evaluasi hasil secara berkala,â katanya.
Belum Selesai
Diminta pada kesempaatan berbeda, Pengamat Kebijakan Publik dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Badiul Hadi, mengingatkan berakhirnya Satuan Tugas (Satgas) BLBI bukan berarti kewajiban negara mengejar hak tagih selesai.
Badiul menilai langkah tersebut harus dikawal ketat karena pekerjaan masih jauh dari selesai.
Hingga akhir 2024, aset yang berhasil dipulihkan baru sekitar 41,03 triliun rupiah, sementara target hak tagih mencapai 110,45 triliun rupiah seperti yang disampaikan Kemenkeu sebelumnya.
âArtinya, masih terdapat sekitar 69,42 triliun rupiah yang harus dituntaskan melalui mekanisme permanen Kemenkeu,â kata Badiul.
Menurutnya, perubahan dari Satgas ke struktur permanen Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) secara tata kelola memang lebih masuk akal. Namun permanensi kelembagaan harus diikuti dengan penguatan.
âUpaya mempermanenkan kelembagaan harus diikuti kapasitas penelusuran aset, kepastian hukum, koordinasi antarinstansi, dan target penyelesaian yang jelas,â katanya.
Skandal BLBI tegasnya tidak boleh kembali menjadi urusan administratif biasa. âHal yang perlu dijaga adalah jangan sampai BLBI kembali menjadi urusan administratif biasa. Persoalannya bukan sekadar mencatat piutang, melainkan memastikan hak negara benar-benar dapat dipulihkan. Oleh karena itu, penagihan aktif, penyitaan, penandaan aset, dan penelusuran kekayaan harus berjalan konsisten,â tegasnya.
Dia juga mendorong transparansi agar publik melihat angka secara berkala, mulai dari kewajiban yang masih tersisa, siapa wajib bayar, aset yang ditemukan, hingga berapa yang masuk kembali ke kas negara. âDi sini transparansi dan keterbukaan pemerintah menjadi bagian penting dari akuntabilitas,â katanya.
Dengan demikian, parameternya sangat sederhana kalau Pemerintah mengklaim sudah menyelesaikan kewajibannya soal obligasi rekap, maka saatnya pun negara menagih hak yang masih tertunggak benar-benar tertagih, aset negara terlindungi, prosesnya terbuka, dan hasil pemulihannya kembali kepada rakyat melalui APBN.
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Destry Damayanti Resmi Pimpin BI 2026-2031, Tantangan Stabilitas Ekonomi Menanti
-
Hadapi Era AI, Wali Kota Madiun Ajak Warga Beradaptasi Demi Kemajuan Kota
-
Industri Tambang Hadapi Tekanan Geopolitik dan Tantangan Regulasi
-
Detik-Detik Pengemudi Tewas di Tengah Kepadatan Flyover Jelambar
-
Anthony Gordon Siap Main sebagai Nomor 9, Ketajamannya Bakal Diuji!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.