Link dan Cara Cek Penerima Bansos PKH BPNT Bulan Agustus 2026

Jumat, 07 Agu 2026, 15:10 WIB

JAKARTA - Masyarakat yang menantikan pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Agustus 2026 kini dapat mengecek status kepesertaan secara mandiri melalui layanan resmi Kementerian Sosial (Kemensos). Pengecekan dapat dilakukan secara online menggunakan telepon seluler maupun komputer tanpa dipungut biaya.

Penyaluran PKH dan BPNT saat ini merupakan bagian dari Tahap III yang berlangsung selama periode Juli hingga September 2026. Melalui layanan Cek Bansos, masyarakat dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), jenis bantuan yang diterima, hingga periode penyaluran bantuan.

Ket. Foto: Masyarakat yang menantikan pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Agustus 2026 kini dapat mengecek status kepesertaan secara mandiri melalui layanan resmi Kementerian Sosial (Kemensos). Pengecekan dapat dilakukan secara online menggunakan telepon seluler maupun komputer. — Sumber: ANTARA

Data penerima bansos mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui secara berkala oleh pemerintah. Karena itu, hasil pengecekan dapat berubah mengikuti proses pemutakhiran data yang dilakukan Kemensos.

Berikut langkah-langkah mengecek status penerima bansos PKH dan BPNT melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos:

  1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.

  3. Isi kode captcha yang muncul pada layar.

  4. Klik tombol "Cari Data".

  5. Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian.

Apabila terdaftar sebagai penerima bantuan, sistem akan menampilkan sejumlah informasi, antara lain:

  • Nama penerima manfaat.

  • Jenis bantuan yang diterima, seperti PKH atau BPNT.

  • Status kepesertaan.

  • Periode penyaluran bantuan.

Apabila nama tidak ditemukan dalam hasil pencarian, kondisi tersebut tidak selalu berarti seseorang tidak dapat menerima bansos pada periode berikutnya. Hasil tersebut dapat dipengaruhi oleh proses pembaruan data penerima yang dilakukan pemerintah secara berkala.

Bagi masyarakat yang merasa memenuhi persyaratan sebagai penerima bansos, tersedia mekanisme pengajuan usulan maupun pembaruan data. Usulan dapat disampaikan melalui pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial setempat, maupun aplikasi resmi Cek Bansos.

Selain melalui situs web, Kemensos juga menyediakan aplikasi resmi Cek Bansos yang dapat diunduh pada perangkat Android maupun iPhone. Aplikasi tersebut tidak hanya digunakan untuk mengecek status kepesertaan, tetapi juga mengusulkan calon penerima bantuan serta menyampaikan sanggahan apabila terdapat data yang dinilai tidak sesuai.

Dengan layanan digital tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi mengenai bansos secara lebih cepat, mudah, dan transparan tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintah. Pemerintah juga terus melakukan pemutakhiran data agar penyaluran bantuan sosial semakin tepat sasaran.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

Berita Terbaru

Rumah Sakit di Pakistan Kebakaran, Belasan Bayi Baru Lahir Tewas

Pemkab Kepulauan Seribu Buka Pelayanan Perizinan di Pulau Pari

Tangsel Lanjutkan Program Bedah Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, miskin, dan Penyandang Disabilitas

InJourney Airports Tanam 10.000 Bibit Mangrove di Pesisir Banyuwangi

170 Pendaki Semeru Berhasil Dievakuasi dari Ranu Kumbolo Akibat Kebakaran

Bareskrim Tangkap Pemilik THM Planet Batam yang Kabur ke Singapura

Bos CIA ke Moskow Bawa Peringatan Keras untuk Russia

Kepolisian Bantu 25.000 Liter Air Bersih untuk Warga Pulau Penyengat

Damkar Gunungkidul Tangani 49 Karhutla Sepanjang Mei-Agustus

Api Melalap Hutan Kota Koba Bangka Tengah, Tim Gabungan Bergerak Cepat!

DLH Terjunkan Tim Awasi Aktifitas Lapak Barang Bekas untuk Cegah Pencemaran

Kisah Mengharukan “Rumah Singgah”, Film yang Menyalakan Harapan Pejuang Kanker

Desil DTSEN Dipersoalkan, DPR Desak Parameter Penentuan Diperbaiki

Bukan Sekadar Pusat Keuangan, PFII Dibangun dengan Konsep “Financial Hub Plus”

UMKM Minim Jaminan Jangan Lagi Tersisih, OJK Dorong Skema Baru Kredit

Anak-anak hingga Lansia Jombang Sambut Hangat Lambaian Prabowo di Atas Maung

Presiden Prabowo Tegaskan Peran Strategis NU dalam Menjaga Stabilitas dan Masa Depan Bangsa

Berkibarlah Umbul-umbul Caruban Nagari Cirebon, Selembar Kain Pemersatu Kemenangan di Sunda Kelapa

Kabar Mengejutkan dari China! Hampir 100 Warga Hilang akibat Banjir Bandang

“Superman: Man of Tomorrow” Selesai Proses Syuting, Jadwal Tayang 9 Juli 2027

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.