Pemprov Maluku Dorong Standar Layanan Insinyur Kehutanan untuk Perkuat Tata Kelola Hutan
Selasa, 04 Agu 2026, 16:28 WIBAmbon - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku memperkuat penerapan standar layanan profesi insinyur kehutanan di daerah guna meningkatkan kualitas tata kelola sektor kehutanan sekaligus memberikan kepastian dalam praktik keinsinyuran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Sadali Ie dalam keterangan yang diterima di Ambon, Selasa (4/8), mengatakan pemerintah daerah mendukung percepatan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran beserta Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019, khususnya yang mengatur praktik profesi insinyur teknik kehutanan.
"Sebagai pemerintah daerah, kami mendukung penuh percepatan implementasi profesi keinsinyuran, termasuk terwujudnya standar layanan insinyur di daerah. Hal ini penting agar amanat Undang-Undang Keinsinyuran dan PP Nomor 25 Tahun 2019 dapat berjalan secara efektif serta memberikan kepastian dalam pelayanan profesi," kata dia.
Hal itu dikatakannya dalam Konvensi Nasional BKT HUT Ke-3 PII yang berlangsung di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Kehutanan, Jakarta.
Menurut dia, keberadaan standar layanan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam memanfaatkan kompetensi insinyur kehutanan untuk mendukung pengelolaan hutan yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.
Ia menilai hingga kini masih diperlukan pedoman yang lebih jelas agar penerapan standar layanan insinyur dapat berjalan seragam di seluruh daerah. Karena itu, diperlukan penguatan sinergi antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian Dalam Negeri dalam menyusun regulasi pelaksana di tingkat pemerintah daerah.
"Kami berharap lahir kolaborasi antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian Dalam Negeri, baik melalui keputusan bersama maupun surat edaran Menteri Dalam Negeri kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, implementasi standar layanan insinyur dapat dipercepat karena pemerintah daerah berada di bawah pembinaan Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.
Sadali mengatakan penguatan standar layanan profesi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia sektor kehutanan agar mampu menjawab tantangan pengelolaan hutan yang semakin kompleks, termasuk aspek konservasi, rehabilitasi, dan pemanfaatan sumber daya hutan secara berkelanjutan.
Menurutnya, penerapan standar yang jelas akan memperkuat profesionalisme insinyur kehutanan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diberikan oleh tenaga keinsinyuran di daerah.
Ia berharap berbagai rekomendasi yang dihasilkan dalam Konvensi Nasional Badan Kejuruan Teknik Kehutanan Persatuan Insinyur Indonesia (BKT HUT PII) ke-III dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan nasional yang mendukung penguatan profesi insinyur kehutanan hingga ke tingkat daerah.
"Dengan tetap menjaga marwah profesi keinsinyuran, kami berharap konvensi ini melahirkan keputusan dan gagasan terbaik demi kemajuan profesi insinyur teknik kehutanan serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan bangsa," kata Sadali.
Konvensi Nasional BKT HUT Ke-3 PII yang berlangsung di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Kehutanan, Jakarta, membahas sejumlah agenda strategis untuk memperkuat organisasi profesi serta meningkatkan kualitas pelayanan praktik keinsinyuran teknik kehutanan di Indonesia.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Rekomendasi Wisata di Jakarta untuk Libur Panjang Akhir Pekan
-
Cuaca Hari Ini, Selasa (16/5), BMKG Prakirakan Hujan Ringan Mendominasi Sebagian Besar Wilayah Indonesia
-
Permintaan Aset Aman Menguat, HPE Emas Indonesia Terkerek di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Dunia
-
Jelang Idul Adha, Pemeriksaan Hewan Kurban Makin Gencar di Jaksel
-
Ekuador vs Jerman: Die Mannschaft Berburu Rekor Sempurna, La Tri Bertarung Hidup Mati
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.