Polda DIY Bertindak! Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul

Sabtu, 15 Agu 2026, 00:17 WIB

YOGYAKARTA - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menetapkan tiga tersangka dalam kasus gangguan dan pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) Sewon, Kabupaten Bantul, yang terjadi pada Mei 2026.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, di Yogyakarta, Jumat, mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY telah melayangkan surat panggilan resmi kepada ketiga tersangka untuk menjalani proses hukum.

Ket. Foto: Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menjelaskan perkembangan penanganan kasus dugaan gangguan ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul di Mapolda DIY, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (30/6). — Sumber: Antara foto

"Kami mengharapkan para tersangka dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan menjalani proses hukum yang saat ini sedang berjalan," katanya dalam keterangan tertulis.

Dalam proses penyidikan, Polda DIY telah memeriksa 32 orang saksi untuk mendalami rangkaian peristiwa serta mengumpulkan alat bukti hingga akhirnya menetapkan tiga tersangka.

"Ketiga tersangka masing-masing berinisial D (47), BS (54), dan AH (55)," ujarnya.

Menurut dia, para tersangka dikenakan dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (3) atau Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Penerapan pasal ini menjadi bagian dari konstruksi hukum yang digunakan penyidik dalam menangani perkara tersebut," katanya.

Ia menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan yang berlangsung di wilayah DIY.

"Kami kembali menegaskan komitmen Polda DIY untuk memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan dan menindak tegas setiap pelaku intoleran yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah DIY," ujarnya.

Polda DIY memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.