Kepala Daerah di Bali Berminat Dirikan Sekolah Berbasis Hindu
📅 Selasa, 04 Agu 2026, 06:33 WIB | Oleh: SriyonoAdapun dasar hukum widyalaya yaitu Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2025 tentang perubahan atas PMA 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!