Bea Cukai Sulbagsel Sita 83,98 Juta Batang Rokok

Jumat, 17 Jul 2026, 18:46 WIB

MAKASSAR -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) mencatat sebanyak 83,98 juta batang rokok ilegal telah disita pada semester pertama 2026 atau melampaui total penindakan selama tahun 2025 yang mencapai sekitar 44,9 juta batang. 

"Capaian tersebut merupakan hasil penguatan pengawasan serta sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara," kata 
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Martha Octavia di Makassar, Jumat.

Ket. Foto: Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Martha Octavia di Makassar, Sulawesi Selatan. — Sumber: ANTARA/ HO-Beacukai Sulbagsel

Dia mengatakan setiap batang rokok ilegal yang beredar bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengurangi potensi penerimaan negara dari sektor cukai.

Semester I 2026, Bea Cukai Sulbagsel mengamankan lebih dari 83,98 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp129,341 miliar dan potensi kerugian negara Rp83,943 miliar.

Menurut Martha, angka ini meningkat signifikan bahkan melebihi hasil penindakan satu tahun di 2025 sekitar 50 juta batang.

Penindakan itu dilakukan melalui operasi intelijen, patroli, dan pemeriksaan di berbagai jalur distribusi yang menjadi titik rawan peredaran rokok tanpa pita cukai maupun dengan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan. 

"Langkah tersebut bertujuan menekan praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat," ujarnya.

Lebih jauh dijelaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat karena produk yang beredar tidak melalui mekanisme pengawasan sebagaimana mestinya. 

Karena itu, lanjut dia, pengawasan akan terus diperketat hingga ke jalur distribusi dan tingkat pengecer. Selain mengandalkan penindakan, Bea Cukai Sulbagsel juga terus mengedepankan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.

"Tujuannya agar mereka memahami ketentuan di bidang cukai serta tidak terlibat dalam produksi maupun distribusi rokok ilegal. Termasuk partisipasi masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran barang kena cukai ilegal," kata Martha.

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.