Foto: Penggagalan peredaran 8,96 juta rokok ilegal

Petugas Bea Cukai berdiri di depan barang bukti berupa rokok ilegal saat gelar kasus penindakan rokok ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai menggunakan dua kontainer dengan lalu lintas barang antarwilayah dan antarpulau di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Doc. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.