Perbaikan Tata Kelola Kunci Cegah Korupsi di Pilkada

Kamis, 16 Jul 2026, 03:08 WIB

JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono menilai upaya mencegah korupsi dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) perlu difokuskan pada penguatan tata kelola, pengawasan, dan reformasi sistem politik, bukan hanya melalui perubahan mekanisme pemilihan.

Arfianto dalam diskusi diseminasi “Menakar Masa Depan Demokrasi Lokal Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sistem Pilkada” yang disimak secara daring di Jakarta, Rabu (15/7), mengatakan tingginya biaya politik memang menjadi salah satu tantangan dalam pilkada.

Ket. Foto: Tangkapan layar- Pengamat Kebijakan Publik The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono dalam diskusi diseminasi "Menakar Masa Depan Demokrasi Lokal Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sistem Pilkada" yang disimak secara daring di Jakarta, Rabu (15/7/2026). — Sumber: Antara

Namun, praktik korupsi dipengaruhi pula oleh integritas penyelenggara negara, efektivitas pengawasan, dan tata kelola pemerintahan. “Korupsi itu belum tentu akan berkurang kalau hanya Pilkada dilakukan melalui DPRD. Hal ini terjadi karena bukan hanya biaya politik mahal, tapi juga ada faktor lain seperti pengawasan, integritas dari kepala daerah itu sendiri, bahkan pemerintah pusat,” kata Arfianto.

Menurut dia, pengalaman sebelumnya menunjukkan praktik politik uang juga pernah terjadi ketika kepala daerah dipilih melalui DPRD sehingga perubahan mekanisme pemilihan belum tentu menghilangkan potensi penyimpangan.

Oleh karena itu, reformasi pembiayaan kampanye, transparansi proses politik, dan pengawasan yang konsisten terhadap seluruh tahapan pilkada perlu menjadi perhatian.

Arfianto juga mendorong partai politik memperbaiki proses kaderisasi dan rekrutmen calon kepala daerah agar lebih mengedepankan kapasitas, integritas, dan mekanisme yang demokratis. “Perlu dilakukan reformasi internal partai-partai untuk mendorong kader-kader yang potensial dan dilakukan secara demokratis dan akuntabel untuk berlaga di pemilihan kepala daerah,” ­ujarnya.

Mekanisme Kaderisasi

Senada dengan itu, Peneliti Populi Center Dimas Ramadhan menilai persoalan korupsi maupun politik uang dapat terjadi pada sistem pemilihan langsung maupun melalui DPRD, sehingga penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan mengubah mekanisme pemilihan.

“Mekanisme pemilihan itu tidak menyelesaikan persoalan korupsi atau vote buying dan sebagainya. Namun yang jelas faktanya, politik uang, korupsi dan sebagainya itu terjadi di dua-dua sistem. Di sistem pemilihan langsung maupun pemilihan tertutup lewat DPRD, ada transaksi-transaksi di situ,” ujar Dimas.

Ia menambahkan, peningkatan kualitas pilkada harus diikuti pembenahan tata kelola partai politik melalui kaderisasi yang berkelanjutan, seleksi calon yang transparan, serta pengelolaan organisasi yang akuntabel.

Sementara itu, Dosen Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta M. Busyro Asmuni menilai penguatan demokrasi internal partai merupakan fondasi penting untuk menghasilkan calon kepala daerah (cakada) yang berintegritas.

“Saya kira memang yang pertama adalah perlu memperkuat demokrasi internal partai. Bagaimana pemilihan kandidat itu berbasis integritas,” kata Busyro.

Guna menekan tingginya biaya politik yang sering memicu korupsi, Busyro juga merekomendasikan perlunya reformasi regulasi terkait transparansi pendanaan politik. “Saya kira memang perlu mendorong juga undang-undang pendanaan partai politik. Negara itu memiliki ya kewenangan untuk mengoreksi, mengevaluasi, keluar masuk uangnya seperti apa, sehingga partai politik tidak bisa bebas,” ujar dia.

Selain itu, Busyro menekankan pentingnya pendidikan politik kepada masyarakat melalui kolaborasi lembaga pendidikan, organisasi masyarakat sipil, lembaga kajian, dan organisasi nonpemerintah agar partisipasi publik dalam demokrasi semakin berkualitas untuk membangun masyarakat sadar politik. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.