Alarm Perlindungan Konsumen: Ratusan Pengaduan Menumpuk di Meja BPKN, Kerugian Nyaris Rp440 Miliar
Selasa, 16 Des 2025, 17:40 WIBJAKARTA â Perlindungan konsumen merupakan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pasar dan sistem ekonomi.
Konsumen yang terlindungi dari praktik curang, produk tidak aman, dan informasi menyesatkan akan lebih berani bertransaksi, sehingga mendorong perputaran ekonomi yang sehat dan berkelanjutan.
Dari sisi kebijakan, perlindungan konsumen juga berfungsi sebagai mekanisme penyeimbang antara pelaku usaha dan masyarakat.
Penegakan aturan yang konsisten tidak hanya melindungi hak konsumen, tetapi sekaligus mendorong pelaku usaha meningkatkan kualitas, transparansi, dan tanggung jawab, yang pada akhirnya memperkuat daya saing ekonomi secara keseluruhan.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat 851 pengaduan konsumen sepanjang 2025 dengan potensi kerugian mencapai Rp438,3 miliar.
Ketua Komisi Advokasi BPKN Fitrah Bukhari mengatakan pengaduan terbanyak berasal dari sektor jasa keuangan, sementara nilai kerugian terbesar terjadi pada sektor perumahan.
âKalau tahun ini kita pengaduannya ada di angka 851 aduan,â kata Fitrah dalam Catatan Akhir Tahun (CAT) BPKN 2025 di Jakarta, Selasa (16/12).
Ia menambahkan potensi kerugian konsumen pada 2025 tercatat di angka Rp438,3 miliar, sedangkan nilai pemulihan yang berhasil dikembalikan sekitar Rp23 miliar.
Rendahnya pemulihan dibanding potensi kerugian, lanjut dia, dipengaruhi karakter kasus yang kerap bersifat sistemik, sehingga membutuhkan penanganan lintas pihak dan proses fasilitasi yang tidak singkat.
âDari Rp430 miliar itu ada Rp402 miliar di satu sektor, itu sektor perumahan,â ujarnya.
Menurut Fitrah, sektor perumahan kerap melibatkan pengembang, perbankan atau lembaga pembiayaan, hingga notaris, sehingga upaya penyelesaian memerlukan pertemuan para pihak, klarifikasi, dan verifikasi dokumen.
BPKN juga mencatat tren pengaduan periode 2023-2025 mencapai 3.582 pengaduan, dengan sektor jasa keuangan menjadi penyumbang terbesar 1.047 pengaduan pada periode tersebut.
Berdasarkan data paparan BPKN, sektor jasa keuangan tercatat menyumbang 183 pengaduan, sedangkan sektor perumahan menjadi penyumbang terbesar dari sisi nilai kerugian pada 2025 seiring karakter transaksi yang bernilai tinggi.
Selain itu, BPKN menilai pengaduan konsumen tidak lagi semata terkait produk, melainkan juga kegagalan sistem layanan, termasuk pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif seperti penyelenggaraan konser.
Fitrah menyebut nilai kerugian pengaduan konser pada 2025 tercatat Rp407 juta, sementara pada tahun sebelumnya mencapai puluhan miliar rupiah pada kasus-kasus konser yang batal.
Lebih lanjut, BPKN mendorong penguatan perlindungan konsumen melalui penguatan regulasi dan kelembagaan, termasuk percepatan pembaruan Undang-Undang Perlindungan Konsumen agar lebih adaptif terhadap perkembangan transaksi digital dan kompleksitas kasus lintas sektor.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
BNI Tandatangani 200 Proyek Perumahan di Riau
-
Alyssa Daguise Semangati Mereka yang Sedang "Menunggu Keajaiban" Membangun Keluarga
-
BPKN Award Raksa Nugraha Digelar Lebih Meriah dengan Mengadakan Pameran Indonesia Consumer Care (ICC) 100 BRANDS 2026
-
Dalang Legendaris Ki Anom Suroto Tutup Usia, Dunia Wayang Berduka
-
Kemenekraf Bawa Sineas dan Animator Promosi Karya di Ajang Global
-
Kekerasan terhadap Aktivis KontraS Cederai Demokrasi
-
Pemkot Cilegon Fasilitasi Ribuan Warga Mudik Gratis ke Jawa dan Sumatera
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.