Bekas Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Digarap 9 Penyidik

Kamis, 16 Jul 2026, 03:40 WIB

JAKARTA – Bekas Jampidsus Febrie Adriansyah bakal ditangani 9 penyidik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang positif keputusan Kejaksaan Agung yang menetapkan sembilan penyidik untuk menangani kasus dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

“Kami melihat ini progres yang positif karena Kejagung kemudian dengan segera membentuk tim khusus yang beranggotakan di antaranya adalah mantan-mantan dari insan KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Ket. Foto: kasus tppu — Sumber: ist

Terhadap mantan insan KPK yang menjadi bagian sembilan penyidik tersebut, Budi mengatakan mereka memiliki kompetensi yang dapat membantu penyidikan kasus mantan Jampidsus itu.

“Kami melihat kompetensi dan pengalaman ketika mereka bertugas di KPK dibutuhkan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut,” katanya.

Walaupun demikian, dia mengatakan KPK masih terus memantau perkembangan penyidikan kasus tersebut, terutama setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortastipidkor Polri) menyerahkan penanganan kasus kepada Kejagung.

“Jika memang nanti ada kendala, tantangan, hambatan, maka kami bisa lakukan penguraian bersama karena memang sejak awal KPK sudah melakukan komunikasi secara intens, meskipun itu informal, baik kepada kawan-kawan di Kepolisian maupun di Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri pada 6 Juli 2026 mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap periode 2018-2026.

Pada 8 Juli 2026, Kortastipidkor Polri mulai menggeledah sejumlah lokasi. Polri menjelaskan sejumlah penggeledahan tersebut terkait tiga kasus, yakni dugaan korupsi pasokan batu bara yang diumumkan dua hari sebelumnya, dugaan korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025, serta kasus dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Febrie Adriansyah merespons tindakan Polri tersebut melalui konferensi pers pada 10 Juli 2026. Sehari setelahnya, Kejagung mengumumkan Febri Adriansyah mundur dari jabatan Jampdisus dan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut.

Kemudian sore hari pada tanggal tersebut, Kortastipidkor Polri mengumumkan dua orang tersangka terkait tiga kasus. Salah satunya merupakan Febrie Adriansyah.

Kortastipidkor Polri juga menyampaikan memutuskan menyerahkan penanganan kasus tersebut ke Kejagung.

Pada 15 Juli 2026, Kejagung mengumumkan menerbitkan surat perintah penyidikan untuk tiga kasus tersebut.

Kejagung juga mengumumkan Febrie Adriansyah masih berstatus saksi, meskipun status tersangka yang ditetapkan Polri tidak gugur.

Kejagung turut mengumumkan sembilan nama penyidik yang menangani kasus Febrie Adriansyah, yakni sebagai berikut.

1. Inspektur Keuangan II Agus Salim pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Agus salim
2. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin
3. Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung Chatarina Muliana Girsang
4. Inspektor Keuangan I Jamwas Riyono
5. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Agus Sahat
6. Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Irene Putri
7. Wakil Kepala Kejati Banten Rinaldi Umar
8. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Zet Tadung Allo
9. Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Hari Wibowo

Baik Chatarina maupun Muhibuddin sempat bertugas di KPK sebelum kembali ke Kejaksaan.

  • Jampidsus Febrie Adriansyah

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.