Harga Emas Antam Naik Lagi, Tembus Rp2,774 Juta per Gram
Jumat, 29 Mei 2026, 10:57 WIBJAKARTA â Kenaikan harga emas mencerminkan meningkatnya preferensi investor terhadap aset lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Saat tekanan inflasi, volatilitas pasar keuangan, atau ketegangan geopolitik meningkat, emas kerap menjadi pilihan utama karena dianggap lebih stabil dibanding aset berisiko seperti saham.
Di sisi lain, penguatan harga emas juga dipengaruhi ekspektasi perubahan arah suku bunga global serta pelemahan dolar AS.
Kombinasi faktor-faktor ini membuat permintaan emas tetap solid, baik dari investor institusi maupun ritel, sehingga mendorong tren kenaikan harga di pasar.
Harga emas Antam yang dipantau di laman Logam Mulia dari Jakarta, Jumat (29/5), pukul 09.20 WIB naik Rp20.000 dari semula Rp2.754.000 menjadi Rp2.774.000 per gram.
Begitu pula untuk harga beli kembali (buyback) turut naik ke angka Rp2.579.000 per gram.
Harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru:
ââ- Harga emas 0,5 gram: Rp1.437.000
- â Harga emas 1 gram: Rp2.774.000
â- â Harga emas 2 gram: Rp5.488.000
â- â Harga emas 3 gram: Rp8.207.000
â- â Harga emas 5 gram: Rp13.645.000
â- â Harga emas 10 gram: Rp27.235.000
â- Harga emas 25 gram: Rp67.962.000
â- â Harga emas 50 gram: Rp135.845.000
â- â Harga emas 100 gram: Rp271.612.000
â- â Harga emas 250 gram: Rp678.765.000
â- â Harga emas 500 gram: Rp1.357.320.000
â- â Harga emas 1.000 gram: Rp2.714.600.000
ââPotongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
- harga emas antam
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Trio Kuda Rilis Album Perdana “Thrash Blues”
-
Harga emas Antam naik
-
Warriors Kalahkan Lakers 119-109 di Laga Perdana di NBA 2025-2026
-
Sulsel Mulai Pembangunan Jalan Poros Tanabatue-Palattae Bone
-
Pelaksanakan Rukyat Hilal Perdana di Lombok Utara
-
Volume penumpang Terminal Kalideres melandai pada H+6 Lebaran
-
Oxfam Peringatkan Lonjakan Kekayaan Konglomerat akan Jadi Ancaman Politik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.