Pemerintah Didesak Percepat Pansel DK Baru OJK Awasi Bursa Mineral

Rabu, 15 Jul 2026, 20:40 WIB

JAKARTA – Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis menjadi faktor penting untuk menciptakan perdagangan yang transparan, efisien, dan berintegritas.

Tata kelola yang kuat dapat meningkatkan kepercayaan pelaku pasar, memperkuat pembentukan harga yang wajar, serta meminimalkan risiko manipulasi dan praktik perdagangan yang merugikan.

Ket. Foto: Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun (kedua dari kiri) memaparkan materi dalam acara Investment Forum 2026 di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (15/7/2026). — Sumber: ANTARA/ Rizka Khaerunnisa

Pada akhirnya, pengawasan yang efektif akan mendukung stabilitas pasar komoditas dan memperkuat daya saing sektor mineral Indonesia di pasar global.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan pemerintah selaku yang berwenang, segera membentuk panitia seleksi (pansel) untuk memilih Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru atau Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Misbakhun menyatakan saat ini masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur mekanisme serta jangka waktu pelaksanaan seleksi, yang mana proses itu harus segera dilakukan agar persiapan operasional Bursa Mineral sesuai target.

“Panselnya di pemerintah, dan pemerintah akan bentuk pansel. Panselnya nanti menunggu PMK yang baru mengenai term waktunya, berapa lama dan sebagainya. Yang pasti harus segera dipilih karena dia harus menyiapkan infrastruktur, POJK-nya mengenai bursa mineral tersebut, bursa mineral dan komoditas," ujar Misbakhun ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Rabu (15/7).

Misbakhun menjelaskan jenis mineral maupun komoditas strategis yang akan diperdagangkan melalui Bursa Mineral dan Komoditas Strategis nantinyaditetapkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

"Nanti, mineralnya itu apa saja yang masuk dan komoditas apa yang masuk itu kan diatur di POJK-nya," ujar Misbakhun.

Ia melanjutkan kewenangan yang selama ini berada di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dialihkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Nanti yang berkaitan dengan Bappebti ditarik ke Bursa Mineral, undang-undangnya sudah bilang begitu kan," ujar Misbakhun.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK mulai menyiapkan pembentukan jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis sebagai bagian dari persiapan operasional bursa mineral yang ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.

Menurut Friderica, masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan sebelum bursa resmi beroperasi, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga penyusunan regulasi.

"Insya Allah nanti 1 Januari 2027, Bursanya sudah harus beroperasi. Jadi mestinya tidak dalam waktu yang lama, hopefully pansel segera terbentuk, untuk bisa segera terpilih kepala eksekutif," kata Friderica.

  • OJK
  • Bursa Mineral Indonesia

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.