Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus

Sabtu, 11 Jul 2026, 20:58 WIB

JAKARTA - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, telah menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, sebagai Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Diketahui, Jampidsus sebelumnya Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dari jabatannya.

Ket. Foto: Plt. Jampidsus, Rudi Margono — Sumber: Humas Kejagung

”Atas pengunduran Febri Adriansah, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono, sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus. Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Sabtu (11/7).

Menurut dia, penunjukan Rudi Margomo untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus sampai ditetapkannya pejabat definitif. Ia mengatakan, pergantian kepemimpinan ini tidak akan mempengaruhi proses penegakan hukum.

“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen. Bahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.

Rudi Margono saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan dan aktif dalam pengembangan ilmu hukum. Pada 2025, ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.