- Home
-
- Megapolitan
-
- Jakarta Akan Berikan Pendi...
Jakarta Akan Berikan Pendidikan Gratis Jenjang SD–SMP
Selasa, 10 Jun 2025, 22:45 WIBJAKARTA â Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, meyakini Jakarta bisa memberikan pendidikan gratis untuk jenjang SD, SMP dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
âSaya yakin akan bisa terpenuhi. Karena memang di Jakarta pertama SDM-nya (sumber daya manusia) ada, kedua aspek finansialnya juga bisa mandiri,â kata Pramono di Jakarta Selatan, Selasa (10/6).
Selain itu, sebelum keputusan itu dibuat, Pramono menjelaskan Jakarta juga sudah mempunyai pilot project 40 sekolah swasta gratis. Sehingga, keputusan MK tersebut bisa mempercepat proses realisasi program tersebut.
Dengan adanya program tersebut, dia berharap tidak ada lagi ijazah-ijazah siswa yang tertahan akibat tak mampu melunasi biaya sekolah.
Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan menetapkan sejumlah syarat untuk sekolah swasta yang akan digratiskan sehingga ada jaminan mutu bagi peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan saat ini syarat tersebut masih dibahas bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Adapun Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mengemukakan ada sebanyak 40 sekolah swasta yang akan digratiskan. Namun, Nahdiana tak merinci sekolah swasta mana saja yang dimaksud.
Sebelumnya pada Selasa (27/5) Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Berdasarkan pertimbangan itu, MK dalam amar putusannya mengubah norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi:
"Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.â
- Gubernur DKI Jakarta
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Peresmian Embung Lapangan Merah
-
Dari Lahan Desa ke Cerita Ekonomi Baru: Kopi Jadi Tumpuan di Penyangga Mandalika
-
Korban Kapal Tenggelam di Pulau Bokor Kepulauan Seribu Belum Temukan
-
Ketua DPRD DKI: Bank Jakarta Naik Kelas, Kartu Debit Visa Bisa Digunakan di 200 Negara
-
Kerja Keras demi Kesetaraan Perempuan
-
Bogor Kirab Merah Putih Sepanjang 600 Meter
-
Agnes Mo Jumpa Penggemar di Madame Tussauds Singapore, Catat Tanggalnya!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.