HUT Ke-74 Persaja, Jaksa Agung Tegaskan Transformasi Kejaksaan yang Humanis dan Modern

Rabu, 14 Mei 2025, 15:42 WIB

JAKARTA - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja), Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan kembali komitmen Kejaksaan RI dalam mendorong transformasi institusi hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, dan modern.

Amanat tersebut disampaikan melalui Ketua Umum Persaja, yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep N. Mulyana, saat memimpin upacara HUT Persaja di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (14/5).

Ket. Foto: Ketua Umum Persaja, yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep N. Mulyana — Sumber: istimewa

Dengan mengusung tema “Persaja Bersinergi Mendukung Institusi Wujudkan Asta Cita Penegakan Hukum,” peringatan tahun ini menjadi momentum reflektif untuk menegaskan peran strategis PERSAJA dalam mendukung reformasi hukum nasional.

“Upacara ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah pengingat bahwa profesi Jaksa adalah panggilan moral dan sosial, bukan semata pekerjaan rutin. Kita harus terus menilai sejauh mana kita telah menjadi Jaksa yang berintegritas dan relevan dengan tantangan zaman,” tegas Jaksa Agung.

Persaja, yang semula bernama Persatuan Djaksa-Djaksa Seluruh Indonesia (Persadja), didirikan pada 6 Mei 1951. Seiring dinamika zaman, organisasi ini mengalami beberapa perubahan nama dan struktur—menjadi Persaja (1993), PJI (2009), dan kembali menggunakan nama Persaja sejak 2022, dengan penetapan resmi tanggal 6 Mei 1951 sebagai hari lahirnya.

Jaksa Agung menekankan bahwa perubahan tersebut bukan hanya administratif, melainkan mencerminkan kesinambungan sejarah, identitas, dan filosofi perjuangan para pendahulu.

Dalam perjalanannya, Persaja memainkan peran penting dalam pembaruan sistem hukum nasional, antara lain aktif dalam sosialisasi dan pendampingan implementasi KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), terlibat dalam penyusunan RUU KUHA, mengajukan uji materiil terhadap pasal yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi Jaksa (Pasal 99 UU No. 11 Tahun 2012), yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi dan berperan dalam Majelis Kode Perilaku Jaksa (MKPJ) sebagai pengawal etika profesi.

Peneguhan Etika

Jaksa Agung juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa Satya, Adhi, Wicaksana sebagai landasan moral dan profesionalisme Jaksa.

Nilai tersebut diperkuat oleh semangat jiwa korsa, yang menjadi kekuatan kolektif dalam menghadapi tekanan eksternal dan menjaga integritas terhadap kebenaran hukum.

Lambang Persaja turut dijabarkan sebagai simbol semangat dan filosofi penegakan hukum: dari perisai sebagai perlindungan, kepak sayap sebagai semangat progresif, hingga pedang sebagai lambang keberanian menegakkan keadilan.

Menghadapi tantangan globalisasi dan digitalisasi, Jaksa Agung menekankan pentingnya peningkatan kapasitas Jaksa, termasuk melalui penugasan internasional sesuai amanat Pasal 11A UU No. 11 Tahun 2021.

Tak kalah penting, kesejahteraan Jaksa juga menjadi perhatian utama. Menurutnya, kesejahteraan bukan semata soal materi, tetapi juga bentuk penghargaan atas pengabdian dan upaya menjaga integritas dalam tugas penegakan hukum.

“Jadilah Jaksa yang bukan hanya cerdas di ruang sidang, tapi juga peka di tengah masyarakat. Bersama Persaja, kita bangun Kejaksaan yang dicintai rakyat,” pesan Jaksa Agung menutup amanatnya.

HUT ke-74 Persaja menjadi tonggak penting dalam memperkuat komitmen para Jaksa Indonesia untuk terus hadir sebagai penjaga keadilan yang adaptif, responsif, dan berpihak pada kebenaran hukum.

Di tengah kompleksitas zaman, Persaja dituntut untuk tetap menjadi wadah pembentukan karakter, peningkatan kompetensi, serta penguatan kesadaran bahwa profesi Jaksa adalah pengabdian untuk bangsa dan negara.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Henri pelupessy

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.