KAJOL Indonesia Minta Pemerintah Jaga Unsur Fleksibilitas Ojol, Jangan Disamakan dengan Pekerja
Jumat, 25 Sep 2026, 18:45 WIBJAKARTA - Komunitas Angkutan Ojek Online (KAJOL) Indonesia menolak wacana formalisasi hubungan kerja pengemudi ojol. Kajol yang mewakili komunitas ojol di 8 provinsi, meminta pemerintah untuk mempertimbangkan karakteristik utama pengemudi ojek online (ojol) yang memiliki fleksibilitas kerja dalam pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
Perwakilan KAJOL Indonesia, Denis mengungkapkan fleksibilitas adalah karakter utama ojol yang selama ini telah membantu pengemudi ojol untuk mencari penghasilan sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Denis menjelaskan dalam mencari penghasilan sebagai ojol, ada pengemudi yang bekerja penuh waktu dan ada pengemudi ojol yang bekerja paruh waktu karena mempunyai kesibukan lain.
âIntinya, fleksibilitas, Bapak-Ibu sekalian. Karena tidak sedikit juga teman-teman kita di daerah begitu yang memang dasarnya mencari tambahan. Nah, bagaimana membedakan yang full kemudian part-time driver ini?,â ujar Denis, dikutip pada Jumat (25/9).
Denis menambahkan, berbeda dengan pekerja formal atau buruh, ojol tidak dapat diatur secara formal dengan target pendapatan atau upah dan gaji tertentu. Sebab selama ini ojol mempunyai kebebasan untuk mengatur target pendapatan harian sesuai dengan kebutuhan. Denis mencontohkan pengemudi ojol perempuan yang mencari penghasilan tambahan usai mengantar anak-anak berangkat sekolah.
âKondisi belakangan ini, ada banyak dari kami yang KAJOL ibu-ibu. Mereka on bid setelah nganter anaknya sekolah. Karena targetnya berbeda nih, misalnya memenuhi kekurangan pencaharian dari bapaknya,â jelas Denis.
Untuk itu, dalam memberikan masukan untuk RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, KAJOL Inodnesia meminta pemerintah untuk tidak menyamakan ojol dengan pekerja atau buruh melalui formalisasi hubungan kerja.
Denis juga menanyakan perihal acuan jam kerja, durasi, dan upah yang akan digunakan pemerintah apabila ojol dijadikan pekerja, sebab saat ini hal tersebut bervariasi di kalangan ojol sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
âBagaimana pola kerjanya sebagai pekerja? Misalnya, apakah sistem kontrak? Berhasil atau tidaknya, apakah ada pemutusan kerja?Apakah nanti ke depannya bisa lebih rumit lagi, ditarget berapa, target tarikannya, segala macam?,â kata Denis.
Denis berharap regulasi yang dirancang pemerintah ke depannya tidak akan merenggut fleksibilitas dan kebebasan dari ojol sebagai mata pencaharian. Ia meminta pemerintah untuk melakukan observasi intensif di lapangan agar bisa lebih mengenal karakteristik dan kebutuhan pengemudi ojol. Â
âKami mewakili delapan provinsi yang hadir. Kami bawa pesan mereka bahwa intinya kami mengharap Bapak mengetahui bahwa kondisi di lapangan tidak bisa semudah itu, segampang itu, mengatur mengenai teman-teman ojek online,â pungkas Denis.
Diketahui Pemerintah bersama DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan. DPR disebut menargetkan RUU baru ini selesai pada Oktober 2026.
- ojek online
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Berita Terkait:
-
Grab Indonesia Rampungkan Penyaluran Bonus Hari Raya 2026 Senilai Rp110 Miliar untuk 400 Ribu Mitra
-
Karhutla Hanya 44 Km dari IKN, Helikopter Caracal Mulai Bombardir Titik Api
-
Investasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
-
Skor Kepuasan Hidup Warga Australia Anjlok
-
Antisipasi Kebakaran Gunung Bromo Meluas, BPBD Probolinggo Siaga
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.