Pemprov Maluku Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama hingga 31 Agustus 2026
Jumat, 10 Jul 2026, 21:40 WIBAmbon - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku membebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama dua bulan, mulai 6 Juli hingga 31 Agustus 2026, sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.
âProgram ini dihadirkan sebagai langkah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,â kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Djalaludin Salampessy, di Ambon, Jumat (10/7).
Program tersebut diberlakukan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Nomor 10 Tahun 2026 tentang pemberian insentif pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku pada 6 Juli 2026.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut merupakan arahan Gubernur Maluku yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, berbagai kemudahan yang diberikan merupakan pendekatan persuasif, agar masyarakat semakin tertib administrasi dan taat membayar pajak sebagai pemilik kendaraan bermotor.
Selain mendorong kepatuhan wajib pajak, program tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perpajakan.
âProgram pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berlaku selama dua bulan, yakni mulai 6 Juli hingga 31 Agustus 2026,â ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan itu juga menjadi bagian dari dukungan Pemprov Maluku dalam menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia serta Hari Ulang Tahun Provinsi Maluku.
Pemerintah mengimbau masyarakat memanfaatkan program tersebut dengan segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya.
Untuk tahun anggaran 2026, target penerimaan pajak daerah Provinsi Maluku ditetapkan sebesar Rp475 miliar. Dari jumlah itu, target penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp77.528.650.771, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp40.434.339.124, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp191.419.829.813. Sisanya berasal dari jenis pajak daerah lainnya.
Meski demikian, pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian terhadap sejumlah target penerimaan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi, termasuk dampak fluktuasi harga minyak terhadap pertumbuhan ekonomi, peredaran uang di daerah, serta aktivitas perdagangan.
âPenyesuaian target tersebut tengah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di bawah koordinasi Sekretaris Daerah. Hasil koreksi terhadap target PAD akan diumumkan setelah pembahasan selesai,â ujar Djalaludin.
Pemprov Maluku berharap masyarakat tetap taat membayar pajak, sehingga target penerimaan daerah dapat tercapai dan mendukung pembiayaan pembangunan di Maluku.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pertamina Tambun Bantu Tangani Sampah Sisa Banjir Bekasi
-
Permintaan Aset Aman Menguat, HPE Emas Indonesia Terkerek di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Dunia
-
Jelang Idul Adha, Pemeriksaan Hewan Kurban Makin Gencar di Jaksel
-
Rekomendasi Wisata di Jakarta untuk Libur Panjang Akhir Pekan
-
Stadion Pakansari Cibinong Ambrol Terkena Hujan Angin, Dispora Bogor Lakukan Inventarisasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.