Permintaan Aset Aman Menguat, HPE Emas Indonesia Terkerek di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Dunia
Minggu, 01 Mar 2026, 19:15 WIBJakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut penguatan harga patokan ekspor (HPE) emas pada periode pertama Maret 2026 didorong pembelian oleh sejumlah bank sentral global di tengah dinamika ekonomi.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan, HPE emas meningkat dari 159.475,43 dolar AS per kilogram menjadi 161.568,53 dolar AS per kilogram. Harga referensi (HR) emas juga naik dari 4.960,24 dolar AS per troy ounce (t oz) menjadi 5.025,35 dolar AS per troy ounce.
"Kenaikan harga emas didorong oleh meningkatnya permintaan safe-haven serta pembelian oleh sejumlah bank sentral global di tengah meningkatnya tantangan ekonomi dunia," ujar Tommy dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (28/2).
Sementara itu, HPE konsentrat tembaga (Cu ⥠15 persen) untuk periode pertama Maret 2026 sebesar 6.684,18 dolar AS per Wet Metric Ton (WMT). Nilai tersebut turun 0,12 persen dibandingkan periode kedua Februari 2026 yang tercatat sebesar 6.692,35 dolar AS per WMT.
Tommy menyampaikan, penurunan HPE konsentrat tembaga dipengaruhi oleh aksi ambil untung dan penguatan dolar AS di tengah fase konsolidasi harga tembaga global.
Selama periode pengumpulan data, harga tembaga London Metal Exchange (LME) sempat menembus 13.000 dolar AS per ton dan mencapai sekitar 13.300 dolar AS per ton pada 11 Februari, sebelum terkoreksi ke kisaran 12.500-12.700 dolar AS per ton dan kembali bergerak mendekati 13.200 dolar aS per ton pada akhir Februari 2026.
"Dalam rentang penghitungan tersebut, harga tembaga (Cu) turun 1,44 persen dan perak turun 15,09 persen, sementara emas (Au) naik 1,31 persen," kata Tommy.
Ketentuan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 375 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar tertanggal 27 Februari 2026, yang berlaku untuk periode 1-14 Maret 2026.
Penetapan HPE dan HR didasarkan pada masukan teknis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada harga pasar internasional. Harga tembaga merujuk pada LME, sedangkan emas dan perak mengacu pada London Bullion Market Association (LBMA).
Proses penetapan turut melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Jejak Digital Bikin Miss North Carolina USA 2026 Dicopot Gelarnya dan Dilucuti Mahkotanya
-
DLH Karawang Siapkan Proyek Pembangunan Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik
-
Puluhan Tim dari Berbagai Provinsi Ikuti Lomba Dayung Perahu Naga di Tangerang
-
Aturan Baru F1 Tak Pengaruhi Antusiasme, GP Amerika Serikat Bidik Rekor Penonton di Austin
-
Disdukcapil Kota Madiun Permudah Perekaman KTP bagi Pemula
-
Kemendag: Harga Patokan Ekspor Emas Naik Seiring Peningkatan Permintaan Global
-
Hadapi Musim Kemarau Panjang, Banten Gencarkan Antisipasi Kebakaran Hutan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.