Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Penyelundupan Emas 2,9 Kilogram ke Malaysia

📅 Kamis, 09 Jul 2026, 12:02 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Penyelundupan Emas 2,9 Kilogram ke Malaysia Doc: ANTARA
Ket. Kepala Bea Cukai Banda Aceh Rahmat Priyandoko (dua dari kiri) memperlihatkan barang bukti emas batangan di Banda Aceh, Kamis (9/7/2026).

BANDA ACEH – Tim gabungan Bea Cukai Banda Aceh dan sejumlah instansi menangkap seorang warga negara China berinisial GP yang diduga hendak menyelundupkan emas batangan seberat 2.989 gram melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, menuju Malaysia.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh Rahmat Priyandoko di Banda Aceh, Kamis (09/7), mengatakan penindakan dilakukan pada Rabu (01/7) sekitar pukul 17.30 WIB.

"GP ditangkap karena membawa emas batangan secara ilegal. GP merupakan penumpang pesawat komersial tujuan Malaysia," kata Rahmat.

Ia menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan kasus kedua penyelundupan emas melalui Bandara Sultan Iskandar Muda. Sebelumnya, tim gabungan juga menggagalkan penyelundupan emas batangan seberat 527 gram.

Rahmat mengatakan penindakan berawal dari informasi intelijen yang kemudian ditindaklanjuti Bea Cukai bersama personel Angkasa Pura, Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Kantor Imigrasi Banda Aceh, dan Lanud Sultan Iskandar Muda dengan melakukan pengawasan terhadap penumpang.

Petugas kemudian mencurigai seorang penumpang yang hendak terbang ke Malaysia. Saat diperiksa, petugas menemukan dua batang emas dengan berat hampir tiga kilogram di dalam tas kecil yang dibawanya.

"Berdasarkan pemeriksaan awal, warga negara asing tersebut tidak memberikan data barang yang dibawanya guna menghindari bea keluar," katanya.

Menurut Rahmat, berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan, nilai dua batang emas tersebut diperkirakan mencapai Rp7,254 miliar.

Saat ini, GP ditahan di Polda Aceh untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga mendalami asal-usul emas tersebut, termasuk kemungkinan berasal dari kegiatan pertambangan legal atau ilegal.

Rahmat menegaskan penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi perekonomian nasional sekaligus mengamankan penerimaan negara.

Ia menambahkan Bea Cukai Banda Aceh bersama instansi terkait akan terus memperketat pengawasan guna menutup celah penyelundupan komoditas bernilai tinggi.

"Kami juga mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat senantiasa mematuhi regulasi ekspor yang berlaku demi terciptanya iklim perdagangan yang adil, sehat, dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional," kata Rahmat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Pemerintah Kabupaten Sumene...
Nasional
PT KAI Tambah Sembilan Perj...
Olahraga
PSIM Berharap Punggawanya S...
Nasional
BPH Migas Apresiasi Kesadar...
Polri Geledah 12 Lokasi dalam Penyidikan Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel

Polri Geledah 12 Lokasi dalam Penyidikan Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel

09 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.