Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sah! 13 Juli Ditetapkan Sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME

📅 Selasa, 07 Jul 2026, 11:02 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sah! 13 Juli Ditetapkan Sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME Doc: Kemenbud
Ket. Menbud Fadli Zon (tengah), Dirjen Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kemenbud Restu Gunawan (kiri), Ketua MLKI Naen Soeryono (kanan) saat penyerahan SK Menteri Kebudayaan No.135/2026 tentang Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

JAKARTA - Menteri Kebudayaan RI dalam Surat Keputusan Nomor 135 Tahun 2026 menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 

Pada acara penyerahan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 tentang Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang digelar di Jakarta pada Senin (6/7) malam, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjelaskan tujuan penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

"Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat kita semua bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, penghormatan terhadap martabat setiap warga negara," katanya.

"Dan tadi, yang berulang kali disebut, negara hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara mempunyai ruang yang setara dalam menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus," katanya.

Penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, menurut dia, juga merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memenuhi hak penghayat kepercayaan terhadap Tuhan di Indonesia. 

Ia mengatakan bahwa penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diharapkan dapat mendorong upaya pelindungan dan pemajuan kebudayaan serta memperkokoh persatuan nasional.

Penetapan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, menurut dia, tidak lepas dari sejarah pengakuan terhadap penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

"Wongsonegoro ini juga seorang intelektual yang menyematkan kata kepercayaan itu pada tanggal 13 Juli dan menjadi bagian yang penting di dalam pengakuan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Masa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara penetapan hari kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa," katanya merujuk pada tokoh penghayat kepercayaan kepada Tuhan.

Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Restu Gunawan mengatakan bahwa usul penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa telah diajukan sejak tahun 2005 oleh para penghayat kepercayaan dan organisasi terkait.

Ketua MLKI Naen Soeryono mengatakan bahwa penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan wujud pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai warga negara Indonesia. 

"Penetapan tanggal 13 Juli juga selaras dengan aspirasi masyarakat penghayat kepercayaan, karena memiliki jejak sejarah dalam perjalanan konstitusi negara, sehingga menjadi simbol pemersatu bagi penghayat kepercayaan di seluruh Indonesia," katanya.

Menurut dia, peringatan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa akan menghadirkan momentum untuk meningkatkan upaya pelestarian nilai-nilai leluhur bangsa.

Dia menyampaikan bahwa MLKI akan menyusun program jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang untuk meningkatkan peran masyarakat penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam pemajuan kebudayaan dan pembangunan nasional.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Ekonomi
BNI Private Dinobatkan seba...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.