Kepercayaan Investor Dibangun dari Kepastian Hukum dan Penyelenggara yang Bersih

Selasa, 07 Jul 2026, 01:15 WIB

» Investor akan datang jika perizinan mudah, regulasi jelas dan tidak berubahubah, infrastruktur sudah well established, dan pasarnya menjanjikan.

» Tanpa kepastian hukum, perlindungan hak investor, dan penyelesaian sengketa yang kredibel, insentif pajak sebesar apa pun tidak akan menarik dana jangka panjang.

Ket. Foto: Kawasan perkantoran dan bisnis di Jalan Sudirman, Jakarta, belum lama ini. Demi menarik investor global, pemerintah didorong untuk memprioritaskan penguatan regulasi, kemudahan berusaha, serta pengembangan instrumen keuangan valuta asing. — Sumber: Koran Jakarta/Fajar AM

JAKARTA - Berbagai tawaran fasilitas dari Pemerintah untuk menarik investor mau berinvestasi di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dinilai sangat bergantung pada kepastian hukum, bukan hanya insentif perpajakan.

Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian mengatakan Financial Center harus dibangun di atas kepercayaan. “Insentif pajak memang penting, tetapi tidak pernah cukup, yang lebih menentukan adalah apakah investor merasa aman menempatkan dan memutar dana jangka panjang di Indonesia,” kata Fakhrul dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Investor global jelasnya lebih memperhatikan kepastian hukum, perlindungan hak investor, kemudahan arus modal, kualitas regulasi, efisiensi penyelesaian transaksi, serta kedalaman pasar keuangan.

Oleh karena itu, dia mendorong Pemerintah untuk memprioritaskan penguatan regulasi, kepastian perpajakan, kemudahan berusaha, penyelesaian sengketa yang kredibel, serta pengembangan instrumen keuangan valuta asing.

Pemerintah juga dinilai perlu memperdalam pasar obligasi, pasar uang valas, instrumen lindung nilai, dan infrastruktur pasar keuangan. Dengan pasar keuangan yang lebih dalam, kata Fakhrul, biaya pendanaan pembangunan dapat menjadi lebih efisien dan lebih berkelanjutan.

“PFII dapat membantu memperluas basis pembiayaan pembangunan. Tetapi kuncinya adalah transparansi, tata kelola, dan mekanisme pasar yang kredibel. Jangan sampai PFII hanya menjadi kanal pembiayaan yang bersifat administratif. Ia harus menjadi pasar yang dipercaya,” tuturnya.

Senada dengan Fakhrul, Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang,Esther Sri Astuti mengatakan untuk bisa mencapai target, PFII seharusnya berkoordinasi dengan kementerian terkait seperti Kementerian Investasi, kementerian teknis lainnya, kedutaan besar Indonesia di luar negeri, serta sektor swasta.

Hal itu agar bisa mengidentifikasi investor mana yang bisa ditargetkan untuk masuk ke Indonesia. Meskipun potensinya sangat besar, tetapi harus dibarengi dengan upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif.

“Investor akan datang jika perizinan mudah, regulasi jelas dan tidak berubah-ubah, infrastruktur sudah well established, dan pasarnya menjanjikan,” lanjutnya.

Esther juga menekankan pentingnya desain insentif yang disesuaikan dengan kebutuhan investor. “Para policy makers harus mendengarkan kemauan mereka dan melakukan negosiasi apakah insentif tersebut bisa diwujudkan atau tidak,” kata Esther.

Esther juga menegaskan soal pentingnya kepastian hukum kalau PFII mau sukses, karena kepercayaan investor adalah kunci utama.

“Finansial Center harus dibangun di atas kepercayaan. Tanpa kepastian hukum, perlindungan hak investor, dan penyelesaian sengketa yang kredibel, insentif pajak sebesar apa pun tidak akan cukup menarik dana jangka panjang,” kata Esther.

Sementara itu, Peneliti Ekonomi Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendi Manilet menilai gagasan PFII memiliki dasar ekonomi yang kuat, namun pemerintah masih mencampuradukkan sejumlah konsep dalam membangun narasinya.

“Perbandingan dengan Singapura misalnya, kurang tepat. Angka yang sering dikutip dari financial center seperti DIFC Dubai adalah nilai aset yang dibukukan dan diintermediasi di kawasan tersebut, bukan investasi yang benar-benar masuk ke sektor riil. Sebagian besar hanya bersifat pass-through sehingga dampaknya terhadap PDB jauh lebih kecil daripada angka yang terlihat,” kata Rendi.

Menurut dia, kekuatan utama Indonesia justru bukan pada meniru model pass-through ala Dubai, melainkan pada besarnya kebutuhan pembiayaan sektor riil domestik. Mulai dari infrastruktur, hilirisasi industri, transisi energi, hingga proyek Danantara.

“Jika PFII mampu menghubungkan modal global dengan kebutuhan tersebut, manfaatnya bisa besar. Tapi di sini muncul kontradiksi. Ketika modal awal lembaga justru berasal dari Danantara, itu artinya kita masih mengandalkan modal domestik, bukan menarik arus modal asing baru,” jelasnya.

Tantangan Terbesar

Dia juga menyoroti tantangan terbesar PFII ada pada desain kelembagaannya. Model enklave dengan penggunaan common law, pengadilan khusus, dan regulator tersendiri memang lazim di pusat keuangan internasional. Namun di Indonesia, masih banyak pertanyaan mendasar yang belum terjawab.

“Belum jelas bagaimana putusan hukumnya dieksekusi di luar kawasan, bagaimana kesesuaiannya dengan UUD 1945, dan hukum apa yang berlaku jika sengketa melibatkan pihak di dalam dan di luar enklave. Ketidakjelasan ini justru dapat mengurangi kepastian hukum yang menjadi daya tarik utama Financial Center,” tegasnya.

Dia juga mengingatkan soal risiko insentif perpajakan yang terlalu agresif bisa menimbulkan masalah baru.

“Rezim pajak khusus harus tetap selaras dengan aturan pajak minimum global OECD (Organization for Economic Co-operation and Development) dan tidak menimbulkan persepsi sebagai harmful tax regime yang dapat mengganggu reputasi Indonesia di mata investor,” katanya.

Terakhir, dia mempertanyakan pemilihan Bali sebagai lokasi PFII, padahal pusat keuangan biasanya berkembang di lokasi yang sudah memiliki ekosistem keuangan, likuiditas, dan talenta yang kuat.

“Indonesia masih memusatkan ekosistem tersebut di Jakarta. Jadi Bali berisiko menjadi kawasan yang menarik secara fisik tetapi belum memiliki aktivitas keuangan yang cukup dalam,” katanya.

Secara terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara (Untar), Hery Firmansyah, menilai kepastian hukum memegang peran sentral dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi PFII.

“Kepastian hukum turut pula berperan dalam menjaga iklim investasi yang kondusif. Kepastian hukum juga memberikan perlindungan hukum dalam berinvestasi. Kita tahu ada situasi di mana muncul ketidakpastian akibat timbulnya risiko bisnis yang harus ditanggung pelaku usaha,” kata Hery.

Menurut Hery, pajak selama ini lebih dianggap sebagai instrumen orientasi negara. Sementara pelaku dunia usaha, khususnya investor global, justru lebih membutuhkan jaminan perlindungan hukum.

“Pajak dianggap hanya merupakan instrumen orientasi negara yang belum tentu beririsan langsung dengan pelaku dunia bisnis itu sendiri. Investor global akan lebih dulu melihat apakah haknya dilindungi dan apakah ada kepastian saat terjadi sengketa,” jelasnya.

Selain kepastian hukum, Hery juga menyoroti pentingnya integritas dalam tata kelola PFII. Ia menekankan pemilihan regulator dan pelaku kebijakan harus dilakukan secara profesional. Bahkan dari pemilihan siapa yang ditempatkan sebagai regulator dan pelaku kebijakan, harusnya zero tolerance terhadap KKN. Semuanya harus ditempatkan karena merit system, bukan karena orang dalam,” tegas Hery.

Tanpa tata kelola yang bersih dan profesional, insentif sebesar apa pun tidak akan mampu menarik dana jangka panjang ke PFII. “Kepercayaan investor dibangun dari dua hal, hukum yang pasti dan penyelenggara yang bersih. Kalau dua ini tidak ada, sulit financial center bisa berkembang,” pungkas Hery.ers/E-9

  • investor

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.