OJK Dorong Penguatan Ekosistem Karbon
Selasa, 07 Jul 2026, 01:00 WIBJakarta â Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai implementasi perdagangan karbon sektor kehutanan menjadi langkah strategis untuk memperkuat ekosistem ekonomi hijau sekaligus membuka peluang investasi berkelanjutan di Indonesia.
Dikutip dari Antara, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan kebijakan tersebut menunjukkan respons cepat pemerintah dalam mengembangkan sektor kehutanan melalui pembukaan akses terhadap pasar karbon sukarela.
"Ini merupakan satu wujud kerja cepat Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni) serta jajaran dalam merespons tantangan di sektor kehutanan, khususnya melalui pembukaan peluang investasi global melalui pasar karbon sukarela," kata Friderica dalam keterangan bersama Kementerian Kehutanan di Jakarta, Senin (6/7).
Menurut Friderica, terbukanya pasar karbon sukarela menjadi peluang bagi Indonesia untuk menarik investasi hijau sekaligus meningkatkan daya saing sektor kehutanan di tingkat global. Karena itu, OJK mendukung penguatan ekosistem pembiayaan hijau agar perdagangan karbon berkembang secara kredibel, transparan, dan berintegritas.
Ia juga mengapresiasi peluncuran perdagangan karbon kehutanan melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK) yang menandai dimulainya implementasi perdagangan karbon pada proyek-proyek kehutanan yang telah siap diperdagangkan.
"Saya sangat berbahagia dan bergembira menjadi bagian dari satu momen bersejarah ini. Ini menjadi satu bukti bahwa di negara ini tidak ada sesuatu yang tidak mungkin asal semua lembaga mau bersinergi dan berkolaborasi, tentu dengan kepemimpinan yang kuat dari Bapak Presiden (Prabowo Subianto) dan juga dari menteri beserta semua pihak," ujarnya.
Menurut Friderica, sinergi antara Kementerian Kehutanan, OJK, kementerian dan lembaga terkait, serta pelaku usaha menjadi fondasi penting dalam membangun pasar karbon nasional yang mampu menarik investor global sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan menjaga kelestarian hutan.
Menurunkan Emisi
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan implementasi instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) berpotensi mendorong investasi hijau hingga 5,8 miliar dollar AS serta menurunkan emisi sekitar 570 juta ton COâ ekuivalen.
"Melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata cara perdagangan karbon melalui offset emisi gas rumah kaca sektor kehutanan, diharapkan juga bisa memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan perdagangan karbon," kata Zulhas.
Ia menambahkan penyederhanaan perizinan di kawasan konservasi akan membuka peluang perdagangan karbon yang lebih akuntabel dan berintegritas, sekaligus mendukung pengelolaan kawasan konservasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
Zulhas juga mengapresiasi pembentukan Sentra Karbon Kehutanan Indonesia sebagai wadah kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, investor, dan mitra pembangunan dalam mengembangkan pasar karbon nasional. Menurutnya, salah satu target berikutnya adalah peluncuran Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026 sebagai infrastruktur utama perdagangan karbon Indonesia.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Green Financing Dibuka! Proyek Hijau RI Kini Gampang Dapat Modal, ESG-IN Gandeng IDCTA
-
Filipina Desak Pengadilan Tertinggi untuk Tangkap Senator Dela Rosa
-
LA Lakers Menang Tipis 105-104 atas Orlando Magic
-
BGN Setop Sementara 1.256 SPPG di Indonesia Timur Tanpa IPAL dan SLHS
-
Dorong Ekonomi Hijau, IRT Denpasar Sulap Sampah Dapur Jadi Pupuk Anggrek
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.