Kemenag Siapkan Konten Edukasi Cegah Penyebaran Perilaku LGBTQ
Selasa, 07 Jul 2026, 10:33 WIBJAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan konten edukasi dengan berfokus pada upaya pencegahan penyebaran perilaku Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025.
âKarena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran perilaku LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara,â ujar Wamenag Romo Muhammad Syafiâi di Jakarta, Senin (6/7).
Menurut Romo Syafiâi, Kemenag perlu mengambil posisi yang jelas terkait LGBTQ karena menyangkut nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, serta ketahanan bangsa.
Sebagai institusi yang menangani urusan keagamaan, Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanah Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Penyebaran perilaku LGBTQ harus dicegah melalui edukasi resmi yang berpijak pada nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sikap Kementerian Agama terhadap upaya mencegah penyebaran perilaku LGBTQ dibangun di atas pandangan keagamaan. Wamenag mengaku telah berdiskusi dengan sejumlah tokoh agama dan terdapat kesamaan pandangan bahwa LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama.
âSaya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi,â katanya.
Menurut dia, pandangan para tokoh agama tersebut menjadi dasar penting bagi Kemenag dalam menyusun langkah edukasi dan pencegahan. Ia menilai setiap kebijakan dan gerakan sosial di Indonesia harus tetap berada dalam koridor nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Wamenag menjelaskan Pancasila sebagai landasan filosofis bangsa harus menjadi rujukan dalam membaca seluruh persoalan kebangsaan, termasuk isu LGBTQ. Sementara Undang-Undang Dasar 1945 menjadi landasan yuridis dalam kehidupan bernegara.
âDalam konteks Indonesia, kita semuanya harus berdasarkan landasan filosofis Pancasila, landasan yuridis Undang-Undang Dasar 1945,â ujarnya.
Ia menekankan, sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, menjiwai seluruh sila lainnya. Karena itu, nilai kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial harus dibaca dalam kerangka ketuhanan.
âTidak ada kegiatan, tidak ada keputusan, tidak ada kebijakan apa pun di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi atau Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,â kata Wamenag.
- Kemenag
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Grab Tutup GVV Batch 8, Lima Startup Hadirkan Solusi Teknologi Berkelanjutan
-
Target produksi bawang merah nasional 2026
-
Maybank Syariah Gabungkan Solusi Finansial dan Aksi Sosial
-
Barcelona Taklukkan Real Betis 3-1 pada Laga Perpisahan Ribert Lewandowski di Camp Nou
-
PAM Jaya Jekate Running Series 2025 Siap Digelar, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Edukasi Air Bersih di Jakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.