Layanan Pertanahan Dongkrak Triliunan Rupiah bagi Ekonomi Nasional
📅 Kamis, 02 Jul 2026, 08:31 WIB | Oleh: Diapari SJAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan layanan pertanahan tidak sekadar menjadi sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tetapi juga menjadi penggerak aktivitas ekonomi nasional dengan nilai manfaat yang jauh lebih besar.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat memaparkan kinerja PNBP sektor pertanahan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (1/7/2026) Kamarin.
Menurut Dalu, tingginya jumlah layanan pertanahan yang diproses setiap tahun menunjukkan besarnya peran kementerian dalam mendukung kegiatan ekonomi masyarakat maupun dunia usaha.
Dalam lima tahun terakhir, ATR/BPN mencatat rata-rata penerimaan PNBP mencapai Rp 2,6 triliun per tahun dengan volume layanan sekitar 8,4 juta berkas. Angka tersebut menegaskan bahwa layanan pertanahan telah menjadi salah satu pelayanan publik dengan tingkat kebutuhan yang sangat tinggi.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, jumlah permohonan layanan pertanahan mencapai 3.782.001 berkas, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 3.685.117 berkas. Pada semester pertama 2026, PNBP yang berhasil dihimpun mencapai Rp1,423 triliun.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam paparannya, Dalu turut menyoroti perkembangan implementasi Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) yang terus meningkat dan dinilai berkontribusi terhadap penguatan ekosistem pembiayaan nasional.
"Hingga Juni 2026 telah diterbitkan 5.727.063 HT-El dengan total nilai mencapai Rp5.792 triliun, didukung oleh 4.540 mitra kreditur," ungkapnya.
Ia menambahkan, nilai transaksi HT-El menunjukkan tren pertumbuhan yang konsisten. Sepanjang 2025 nilainya mencapai Rp1.008,81 triliun, sedangkan hingga Juni 2026 telah terealisasi sebesar Rp409,78 triliun.
Menurutnya, digitalisasi layanan hak tanggungan tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga memperkuat kepastian hukum terhadap jaminan kredit, menjaga keberlanjutan ekosistem pembiayaan, serta meningkatkan kepercayaan perbankan maupun masyarakat terhadap layanan pertanahan elektronik.
Kontribusi terbesar terhadap penerimaan tersebut masih berasal dari layanan pertanahan, seperti pendaftaran surat keputusan perpanjangan dan pembaruan hak, peralihan hak karena jual beli, hak tanggungan, pengecekan sertifikat, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pemecahan bidang tanah, pewarisan, hingga roya.
Selain meningkatkan penerimaan negara, Dalu menjelaskan bahwa setiap layanan pertanahan turut menghasilkan dampak ekonomi yang luas melalui penerimaan Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta peningkatan nilai hak tanggungan yang dimanfaatkan masyarakat.
Selama periode 2020 hingga 2025, ATR/BPN membukukan akumulasi PNBP sebesar Rp15,9 triliun. Dalam periode yang sama, layanan pertanahan turut berkontribusi terhadap penerimaan PPh sebesar Rp69,2 triliun, BPHTB Rp131 triliun, serta nilai hak tanggungan mencapai Rp5.368 triliun.
Secara keseluruhan, nilai tambah ekonomi (Economic Value Added/EVA) yang dihasilkan layanan ATR/BPN mencapai Rp5.584 triliun.
Dalu menambahkan, setiap Rp1 triliun PNBP yang diperoleh dari layanan pertanahan berkorelasi dengan sekitar Rp4,35 triliun penerimaan PPh dan Rp8,24 triliun BPHTB.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!