Kemnaker Bakal Lakukan Mitigasi terjait Potensi PHK Imbas Tingginya Harga Gas Industri
Rabu, 01 Jul 2026, 13:32 WIBJAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal segera melakukan mitigasi terkait dengan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas tingginya harga gas industri nonsubsidi.
âMitigasi inilah yang paling penting. Artinya, seseorang yang ter-PHK, bagaimana masa-masa dia ketika mencari pekerjaan, kemudian bagaimana juga termasuk angkatan kerja baru yang memang harus kita serap di dalam lapangan kerja,â kata Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Ketenagakerjaan) Kemnaker Anwar Sanusi di Jakarta, Rabu (1/7).
Sebelumnya, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea pada Selasa (23/6) melaporkan adanya potensi PHK terhadap lebih dari 50 ribu orang di salah satu pabrik keramik terbesar di Bekasi, Jawa Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Anwar mengatakan pihaknya masih melakukan kajian lebih lanjut terkait penyebab hingga solusi yang akan ditawarkan.
âKami harus melakukan kajian terkait dengan apa yang disampaikan oleh teman-teman serikat pekerja/serikat buruh. Yang jelas tadi, mapping kita terkait dengan sektoral-sektoral yang memiliki kontribusi terhadap besarnya jumlah PHK ini,â kata Anwar.
âTentunya kita akan melakukan telaah, penyebabnya apa, mitigasinya apa,â ujarnya.
Sementara itu, Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengatakan pemerintah telah melakukan langkah mitigasi pencegahan gelombang PHK di sektor padat karya melalui penurunan harga gas industri nonsubsidi.
Said Iqbal dalam keterangan terpisah, Senin (29/6), mengatakan langkah ini dilakukan agar sektor padat karya seperti industri keramik, granit, dan tekstil dapat tetap kompetitif dan mampu mempertahankan lapangan kerja.
âPenurunan harga gas industri merupakan salah satu langkah konkret pemerintah untuk mencegah gelombang PHK. Dengan biaya produksi yang lebih kompetitif, perusahaan memiliki ruang untuk mempertahankan pekerjanya," ujar Said Iqbal.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya memperkirakan kenaikan harga gas industri berdampak kepada pengguna gas yang tidak mendapatkan fasilitas Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), serta adanya penurunan produksi/lifting di beberapa sumur khususnya di Jawa Barat.
Guna menutup kekurangan pasokan imbas penurunan produksi tersebut, industri kemudian mencari sumber baru melalui Liquefied Natural Gas (LNG) dari daerah-daerah lain, sehingga biaya logistik turut memengaruhi harga final dari gas industri tersebut.
Berita Terkait:
-
Kirab budaya HUT Batang
-
Tips Kembali Produktif Setelah Libur Lebaran 1447 H ala Konten Kreator Indian Akbar
-
Mudik Gratis! Pertamina Berangkatkan 5.000 Lebih Peserta dalam Program Mudik Bareng 2026
-
Pawai Paskah Kupang Sangat Menarik Dijadikan Daya Tarik Wisata
-
Berjalan Lancar, OTP Keberangkatan Penerbangan Haji dari Bandara-Bandara InJourney Airports Capai 96%
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.