Selain Kemudahan Penerbitan Izin, Investor Juga Sangat Butuh Kepastian Hukum
Kamis, 13 Agu 2026, 03:15 WIB» Setelah izin diperoleh, investor masih menghadapi persoalan kesiapan lahan, infrastruktur, pasokan energi, tenaga kerja, hingga koordinasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
JAKARTA - Upaya Pemerintah mengakselerasi perekonomian dengan membenahi iklim investasi tidak cukup hanya dengan memangkas waktu penerbitan izin, tetapi hal yang paling penting adalah menjamin kepastian hukum bagi investor baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) begitu pula dengan Penanaman Modal Asing (PMA) langsung atau Foreign Direct Investment (FDI).Â
Pengamat ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Achmad Maruf mengatakan ukuran yang lebih penting adalah seberapa cepat komitmen modal yang masuk dapat berubah menjadi kegiatan produksi, penyerapan tenaga kerja, dan penciptaan nilai tambah di dalam negeri.
Pemerintah kata Maruf perlu mencermati jarak antara komitmen dan realisasi investasi. Setelah izin diperoleh, investor masih menghadapi persoalan kesiapan lahan, infrastruktur, pasokan energi, tenaga kerja, hingga koordinasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Hambatan pada tahapan tersebut dapat membuat proyek tetap tertunda meskipun proses administrasinya sudah dipercepat.
âJadi yang perlu dipangkas bukan hanya waktu mendapatkan izin, tetapi waktu dari investor menyatakan komitmen sampai investasinya benar-benar beroperasi. Dampak ekonominya baru muncul ketika investasi sudah menghasilkan barang atau jasa dan menyerap tenaga kerja,â kata Maruf, Rabu (12/8).
Maruf menambahkan kualitas investasi juga perlu menjadi perhatian pemerintah. Investasi yang masuk, menurutnya, perlu semakin diarahkan pada sektor yang memiliki keterkaitan kuat dengan ekonomi domestik sehingga menciptakan permintaan terhadap bahan baku lokal, membuka lapangan kerja, dan mendorong tumbuhnya usaha di sepanjang rantai pasok.
Dengan demikian, keberhasilan kebijakan investasi tidak semata tercermin dari besarnya nilai investasi yang tercatat, tetapi dari efek bergandanya terhadap perekonomian.
Di waktu lain, Dosen Magister Ekonomi Terapan Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta YB. Suhartoko menilai, keterlambatan perizinan membuat Indonesia kehilangan daya tarik di mata investor.
âJika perijinan membutuhkan 4,5 - 5 tahun maka berinvestasi di Indonesia menjadi kurang menarik dan akhirnya menghambat pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja,â kata Suhartoko.
Dia menjelaskan, investasi atau pembentukan modal tetap bruto memiliki peran penting dalam perekonomian. Meskipun kontribusinya terhadap PDB baru sekitar 31,9 persen, masih jauh di bawah konsumsi yang berkontribusi 53,32 persen pada kuartal II 2026.
Namun, menurutnya peran investasi justru akan mendukung pengeluaran konsumsi.
âPengeluaran investasi akan membuka lapangan kerja dan memberikan tambahan pendapatan kepada konsumen,â jelasnya.
Persoalan Klasik
Suhartoko juga menyoroti bahwa persoalan perizinan, keamanan, dan pungutan sudah lama disadari sebagai penghambat investasi.
âBerbagai diskusi dan seminar telah dilakukan tapi persoalan tersebut masih selalu muncul. Dengan demikian ke depan harus segera terealisasi,â tegasnya.
BKPM sendiri menargetkan penyederhanaan proses perizinan menjadi salah satu kunci untuk menjaga tren positif realisasi investasi dan mempercepat penciptaan lapangan kerja.
Upaya percepatan ini dinilai krusial agar Indonesia tidak tertinggal dalam menarik modal, di tengah persaingan regional yang semakin ketat.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebelumnya terus berupaya menyederhanakan perizinan guna mengakselerasi siklus (cycle) realisasi investasi di Indonesia.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu dalam MINDialogue di Jakarta, Rabu (12/8), menyampaikan meski realisasi investasi di tanah air menunjukkan tren positif, terdapat sejumlah tantangan yang perlu diperbaiki, terutama terkait siklus investasi.
âSelama ini kita ketahui bahwa di negara kita ini orang baru bisa melaksanakan usaha, tunggu izinnya dulu selesai. Nah inilah yang menyebabkan cycle investasi kita ini, di negara kita ini rata-rata kurang lebih sekitar 4,5-5 tahun,â kata Todotua.
Reformasi tersebut bertujuan untuk memangkas hambatan investasi agar proses perizinan dapat berjalan paralel dengan pembangunan, terutama untuk sektor-sektor yang memiliki siklus bisnis cepat.
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Final Liga Champions, Perhatikan Bagian Paling Seksi
-
Piala Dunia, Argentina Lolos dari Lubang Jarum, Tunjukkan Mental Juara
-
Investor Semakin Sensitif pada Kepastian Hukum, Kualitas Birokrasi, dan Stabilitas Regulasi
-
Resmikan Puskesmas Matraman, Gubernur Pramono Jamin Anggaran Kesehatan DKI
-
ILO Ungkap Perang Timur Tengah Ancam Jutaan Lapangan Pekerjaan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.