Gubernur Banten Tegaskan SPMB 2026 SMA, SMK, dan SKh Negeri Harus Sesuai Sistem, Tak Boleh Ada Jalur di Luar Mekanisme.

Minggu, 14 Jun 2026, 11:36 WIB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA, SMK, dan SKh negeri tahun 2026 berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik titip-menitip calon peserta didik dari pihak mana pun.

"Sistemnya sudah ada. Kita ikuti alur nya sebagaimana yang sudah ditentukan. Tidak boleh ada siapa pun yang mencoba mengikuti di luar mekanisme yang ada," tegas Gubernur Banten, Andra Soni, di Serang, Sabtu.

Ket. Foto: Gubernur Banten, Andra Soni. — Sumber: Antara Foto

Gubernur juga menginstruksikan agar panitia di masing-masing sekolah menjalin komunikasi yang transparan dan proaktif dengan masyarakat.

"Pemahaman warga terkait teknis pendaftaran yang masih beragam harus dijawab dengan pendampingan, bukan dengan memanfaatkan celah di luar prosedur resmi," katanya.

Lebih lanjut, untuk mencegah potensi penyimpangan dan menjamin keadilan akses pendidikan bagi masyarakat, Pemprov Banten telah mendesain SPMB 2026 ke dalam enam jalur penerimaan yang terukur dan terintegrasi, meliputi jalur domisili lingkungan yang diprioritaskan untuk calon siswa terdekat dari sekolah.

Selanjutnya jalur domisili wilayah yang mencakup zona luas wilayah kecamatan terdekat sekolah, jalur afirmasi yakni perlindungan akses pendidikan bagi keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas, jalur prestasi akademik yang menggunakan indikator seleksi nilai rapor.

Serta jalur prestasi non-akademik yang mengakomodasi siswa dengan penghargaan atau kejuaraan di bidang seni dan olahraga, jalur mutasi yang diperuntukkan khusus bagi perpindahan tugas kerja orang tua.

"Dengan penerapan enam jalur resmi yang proporsional tersebut, kami berharap masyarakat dapat mengikuti seluruh tahapan SPMB dengan tenang, percaya pada sistem, dan tidak mencoba menitipkan anaknya melalui jalur-jalur yang tidak sah," ujarnya.

  • SPMB 2026

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.