Ada Apa Tiba-tiba Kantor Disdikbud Kabupaten Ende Digeledah?
Kamis, 13 Agu 2026, 03:38 WIBKUPANG - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ende menggeledah kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende serta sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur A.A. Raka Putra Dharmana di Kupang, Rabu, mengatakan penggeledahan dilakukan pada sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani," kata Raka.
Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, rumah salah satu pihak yang menjabat sebagai Tim Teknis pada 2024, serta ruangan pejabat yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende.
Raka mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dan surat perintah penggeledahan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Ende.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Penyidik Pidsus Kejari Ende didampingi Tim Intelijen untuk pengamanan dan pemantauan. Pengamanan juga mendapat dukungan personel TNI.
"Sebelum melaksanakan penggeledahan, Tim Penyidik terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tindakan tersebut kepada pihak terkait dan disaksikan unsur kecamatan maupun kelurahan setempat," ujarnya.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik memperoleh sejumlah dokumen terkait proses pengadaan barang dan jasa serta perangkat elektronik berupa laptop yang diduga berkaitan dengan perkara.
"Barang bukti yang diperoleh selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan analisis guna mendukung proses pembuktian dalam penyidikan," katanya.
Raka mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara dengan memeriksa barang bukti, saksi, dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia menegaskan Kejari Ende akan melakukan penyidikan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum.
"Tidak tertutup kemungkinan adanya perkembangan lebih lanjut sesuai dengan hasil penyidikan yang sedang berjalan," katanya.
Kejaksaan juga melakukan langkah antisipatif terhadap potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang dapat memengaruhi proses penegakan hukum agar penyidikan berjalan optimal hingga tercapai kepastian hukum.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.