Tingkatkan Pelayanan, BPJS Kesehatan Tulungagung Jelaskan Cara Reaktivasi Peserta JKN
Kamis, 13 Agu 2026, 03:15 WIBTULUNGAGUNG - BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung menjelaskan mekanisme reaktivasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta yang berstatus nonaktif sesuai segmen kepesertaannya.
"Peserta JKN yang status kepesertaannya tidak aktif dapat melakukan reaktivasi sesuai dengan segmen kepesertaannya," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung Fitriyah Kusumawati di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu.
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang tidak aktif karena menunggak iuran dapat mengaktifkan kembali kepesertaan dengan melunasi tunggakan.
Peserta yang belum mampu membayar seluruh tunggakan sekaligus dapat memanfaatkan Program REHAB 3.0 atau Rencana Pembayaran Bertahap.
Fitriyah menjelaskan peserta dengan tunggakan sedikitnya empat bulan dapat mendaftar REHAB 3.0 melalui Aplikasi Mobile JKN.
Peserta dapat memilih jangka waktu pembayaran sesuai kemampuan setelah melihat total tunggakan dan simulasi cicilan yang tersedia dalam aplikasi.
Sementara itu, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang sudah tidak bekerja dapat mengalihkan kepesertaannya menjadi peserta mandiri agar tetap memperoleh perlindungan JKN.
"Untuk perubahan segmen ini, peserta dapat mengakses layanan PANDAWA melalui nomor 08118165165, kemudian memilih menu administrasi dan pengaktifan kembali status kepesertaan," jelasnya.
Bagi peserta yang ditanggung pemerintah melalui Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) atau PBPU Pemerintah Daerah (PBPU Pemda) dan berstatus nonaktif akibat penyesuaian data, reaktivasi dapat diurus melalui pemerintah desa atau dinas sosial setempat.
BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan PASTI JKN untuk memudahkan peserta memeriksa status kepesertaan secara mandiri.
Peserta cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir untuk mengetahui status kepesertaan serta fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang terdaftar.
Fitriyah mengimbau peserta memastikan status kepesertaan tetap aktif sebelum membutuhkan layanan kesehatan sehingga dapat mengetahui langkah yang perlu dilakukan apabila terjadi perubahan status.
Salah seorang peserta JKN asal Tulungagung, Supartiyah (60), mengaku terbantu dengan layanan JKN karena dapat digunakan untuk menjalani pengobatan secara rutin.
"Sudah hampir empat tahun berobat rutin pakai JKN yang dibayarkan pemerintah. Sangat membantu," katanya.
- Pelayanan Publik
- BPJS Kesehatan
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Laporan Mengejutkan: Macron Siapkan Pasukan Prancis Berperang dengan AS
-
Pemerintah tambah anggaran untuk BPJS Kesehatan
-
PIHPS: Harga Cabai Rawit Rp61.900/Kg, Telur Ayam Rp29.050/Kg pada Rabu Pagi
-
Polda Jabar Gelar Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Wanita di Bandung.
-
Selama Hari Raya Karo, TNBTS Tutup Jalur Pendakian Gunung Semeru di 7-18 Agustus 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.