Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

MK Putuskan Dana Pensiun Sukarela Bisa Dicairkan Sekaligus atau Berkala, Peserta Kini Punya Hak Memilih

📅 Selasa, 30 Jun 2026, 16:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
MK Putuskan Dana Pensiun Sukarela Bisa Dicairkan Sekaligus atau Berkala, Peserta Kini Punya Hak Memilih Doc: Antara
Ket. Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025, di MK, Jakarta, Senin (29/6).

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dengan memberikan keleluasaan kepada peserta dana pensiun sukarela untuk memilih mekanisme pencairan manfaat pensiun, baik secara sekaligus maupun berkala.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6). Melalui putusan ini, MK menyatakan ketentuan yang sebelumnya mewajibkan pembayaran manfaat pensiun secara berkala bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila dimaknai menutup pilihan peserta untuk mencairkan dana sekaligus.

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Selain itu, MK juga mengubah pemaknaan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK yang sebelumnya membatasi pencairan manfaat pensiun pertama kali secara sekaligus maksimal 20 persen dari total manfaat yang diterima.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa sistem jaminan pensiun yang bersifat wajib berbeda dengan program dana pensiun yang bersifat sukarela. Menurutnya, peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) secara sukarela telah mengalokasikan dana mereka sehingga seharusnya memiliki ruang untuk menentukan mekanisme pencairan manfaat sesuai kebutuhan.

Namun demikian, Mahkamah menegaskan bahwa tujuan utama dana pensiun tetap untuk menjaga kesinambungan penghasilan setelah seseorang memasuki masa pensiun.

"Apabila ketentuan tersebut diabaikan dan manfaat pensiun dapat diambil sekaligus, maka tujuan utama adanya dana pensiun tidak dapat tercapai," kata Enny mengutip pertimbangan hukum Mahkamah.

Karena itu, MK menilai pilihan pencairan secara sekaligus maupun berkala tetap harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur dana pensiun agar fungsi perlindungan jangka panjang tetap terjaga.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh tiga karyawan PT Freeport Indonesia, yakni Alfonsius Londoran, Nurman, dan Abdul Rahman. Para pemohon berpendapat bahwa manfaat dana pensiun yang berasal dari kepesertaan sukarela semestinya dapat dicairkan sekaligus apabila dibutuhkan, misalnya sebagai modal usaha, pelunasan kewajiban finansial, atau kebutuhan ekonomi lainnya.

Mereka menilai ketentuan dalam UU P2SK yang mewajibkan pembayaran secara berkala berpotensi membatasi hak peserta untuk memanfaatkan dana yang berasal dari iuran mereka sendiri.

Putusan MK ini dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus memperluas hak peserta dana pensiun sukarela dalam menentukan pengelolaan manfaat pensiun. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga memunculkan tantangan baru bagi pemerintah dan industri dana pensiun untuk memastikan kebebasan memilih tidak justru mengurangi perlindungan finansial peserta pada masa tua.

Ke depan, pemerintah bersama regulator perlu memperkuat literasi keuangan dan mekanisme perlindungan bagi peserta dana pensiun sukarela. Kebebasan mencairkan dana secara sekaligus sebaiknya diimbangi dengan edukasi mengenai risiko pengelolaan dana pensiun agar peserta tidak menghabiskan seluruh manfaat dalam waktu singkat dan kehilangan sumber penghasilan di masa pensiun. Selain itu, pengawasan terhadap pengelola dana pensiun juga perlu diperkuat guna memastikan sistem tetap sehat, transparan, dan mampu memberikan perlindungan optimal bagi seluruh peserta.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Nadiem Makarim Banding Atas...
Ekonomi
Belarus Minta RI Pasok CPO ...
Polisi Selidiki Kasus Mobil Putri Indonesia Pariwisata Dilempar Batu

Polisi Selidiki Kasus Mobil Putri Indonesia Pariwisata Dilempar Batu

30 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.