Bea Cukai Jayapura Sita 6,77 Kilogram Ganja dan Selamatkan 1.356 Jiwa di Papua
📅 Minggu, 28 Jun 2026, 21:02 WIB | Oleh: AlfredJAYAPURA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jayapura berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dan metamfetamin di wilayah Papua sepanjang periode Januari hingga 31 Mei 2026.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kanwil DJBC Khusus Papua Eston Erlangga di Jayapura, Minggu mengatakan capaian tersebut merupakan hasil penindakan terhadap penyelundupan narkotika yang dilakukan jajaran Bea Cukai di wilayah kerja Papua.
"Untuk penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor narkotika, kami berhasil mengamankan 6,77 kilogram ganja dan 6,48 gram metamfetamin hingga Mei 2026," katanya.
Menurut Eston, jumlah barang bukti tersebut apabila dikonversikan menggunakan metode perhitungan Badan Narkotika Nasional (BNN), berpotensi menyelamatkan sekitar 1.356 orang dari penyalahgunaan narkoba.
Dia menjelaskan ganja seberat 6,77 kilogram diperkirakan dapat digunakan oleh sekitar 1.354 orang, sedangkan metamfetamin sebanyak 6,48 gram berpotensi digunakan oleh dua orang. Dengan demikian, total masyarakat yang berhasil diselamatkan mencapai 1.356 jiwa.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Selain menyelamatkan masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika, kata dia, keberhasilan penindakan tersebut juga memberikan manfaat ekonomi bagi negara melalui penghematan biaya rehabilitasi bagi para penyalahguna narkoba," katanya lagi.
Dia menambahkan berdasarkan perhitungan BNN, potensi penghematan keuangan negara dari biaya rehabilitasi terhadap 1.356 orang tersebut mencapai sekitar Rp2,16 miliar.
"Selain penindakan narkotika kami juga menindak pelanggaran di bidang cukai dengan menyita 182.000 batang rokok ilegal dan 745 liter minuman mengandung etil alkohol. Petugas juga menggagalkan pembawaan uang tunai sebesar 74.500 dolar Australia atau senilai sekitar Rp810 juta yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan," ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!