Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bea Cukai Jayapura Sita 6,77 Kilogram Ganja dan Selamatkan 1.356 Jiwa di Papua

📅 Minggu, 28 Jun 2026, 21:02 WIB | Oleh:
Bea Cukai Jayapura Sita 6,77 Kilogram Ganja dan Selamatkan 1.356 Jiwa di Papua Doc: ANTARA/Qadri Pratiwi
Ket. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Jayapura Eston Erlangga.

JAYAPURA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jayapura berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dan metamfetamin di wilayah Papua sepanjang periode Januari hingga 31 Mei 2026.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kanwil DJBC Khusus Papua Eston Erlangga di Jayapura, Minggu mengatakan capaian tersebut merupakan hasil penindakan terhadap penyelundupan narkotika yang dilakukan jajaran Bea Cukai di wilayah kerja Papua.

"Untuk penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor narkotika, kami berhasil mengamankan 6,77 kilogram ganja dan 6,48 gram metamfetamin hingga Mei 2026," katanya.

Menurut Eston, jumlah barang bukti tersebut apabila dikonversikan menggunakan metode perhitungan Badan Narkotika Nasional (BNN), berpotensi menyelamatkan sekitar 1.356 orang dari penyalahgunaan narkoba.

Dia menjelaskan ganja seberat 6,77 kilogram diperkirakan dapat digunakan oleh sekitar 1.354 orang, sedangkan metamfetamin sebanyak 6,48 gram berpotensi digunakan oleh dua orang. Dengan demikian, total masyarakat yang berhasil diselamatkan mencapai 1.356 jiwa.

"Selain menyelamatkan masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika, kata dia, keberhasilan penindakan tersebut juga memberikan manfaat ekonomi bagi negara melalui penghematan biaya rehabilitasi bagi para penyalahguna narkoba," katanya lagi.

Dia menambahkan berdasarkan perhitungan BNN, potensi penghematan keuangan negara dari biaya rehabilitasi terhadap 1.356 orang tersebut mencapai sekitar Rp2,16 miliar.

"Selain penindakan narkotika kami juga menindak pelanggaran di bidang cukai dengan menyita 182.000 batang rokok ilegal dan 745 liter minuman mengandung etil alkohol. Petugas juga menggagalkan pembawaan uang tunai sebesar 74.500 dolar Australia atau senilai sekitar Rp810 juta yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...

Rupiah Rawan Tertekan - 29 September 2026

40 menit yang lalu | Oka Wahyu

Ekonomi
Rupiah Rawan Tertekan - 29 ...
Olahraga
Tim Eropa Kembali Juara Lav...
Olahraga
Indonesia Berpotensi Tambah...
Advertisement
FIFA Asean Cup 2026: Drama VAR! Thom Haye Kartu Merah, Indonesia Vs Malaysia Masih 0-0 di Babak Pertama

FIFA Asean Cup 2026: Drama VAR! Thom Haye Kartu Merah, Indonesia Vs Malaysia Masih 0-0 di Babak Pertama

28 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.