Merger Disetujui, BPR Ophir Pilih Bergabung demi Perkuat Bisnis
Jumat, 26 Jun 2026, 14:00 WIBJAKARTA â Penggabungan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) menjadi salah satu strategi konsolidasi untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperluas kapasitas layanan kepada masyarakat.
Langkah ini juga mencerminkan upaya menciptakan industri BPR yang lebih sehat, kompetitif, dan memiliki ketahanan lebih baik dalam menghadapi risiko bisnis.
Dalam jangka panjang, konsolidasi diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan nasabah sekaligus memperkuat peran BPR dalam mendukung pembiayaan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ophir ke dalam PT BPR Swadaya Anak Nagari yang berlokasi di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), sebagai bagian dari konsolidasi industri perbankan yang berkelanjutan.
Konsolidasi ini guna memperkuat permodalan, meningkatkan daya saing, dan memperkokoh ketahanan industri BPR dalam mendukung pembiayaan sektor riil, khususnya UMKM.
Kepala OJK Provinsi Sumbar Roni Nazra dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (25/6), mengatakan penggabungan ini diharapkan dapat memperkuat permodalan dan meningkatkan daya saing serta memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko.
Dengan demikian, BPR dapat mengembangkan bisnis dan melayani nasabahnya secara lebih baik dengan senantiasa berpedoman pada prinsip kehati-hatian.
âMelalui penggabungan usaha, BPR dapat memperkuat permodalan dan meningkatkan daya saing, serta memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko. Hal tersebut diharapkan dapat mendukung BPR dalam pengembangan bisnis dan peningkatan kualitas pelayanan kepada nasabah, tentunya dengan tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian,â kata Roni Nazra.
Adapun persetujuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-44/D.03/2026 tanggal 19 Juni 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat Ophir ke dalam PT Bank Perekonomian Rakyat Swadaya Anak Nagari.
Aksi penggabungan tersebut merupakan wujud dari komitmen BPR untuk memenuhi ketentuan POJK 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah.
Hal itu, juga sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPR Syariah tahun 2027, salah satu pilarnya adalah penguatan struktur dan daya saing melalui akselerasi konsolidasi BPR dan BPR Syariah.
Dengan realisasi penggabungan tersebut, jumlah BPR dan BPR Syariah di wilayah kerja OJK Provinsi Sumbar per Mei 2026 menjadi 59 BPR dan 14 BPR Syariah.
Jumlah tersebut menurun dari tahun sebelumnya sebanyak 63 BPR dan 14 BPR Syariah, terutama karena adanya aksi konsolidasi serupa oleh grup BPR di wilayah pengawasan OJK Provinsi Sumbar dan berhentinya operasional beberapa BPR lainnya.
OJK mengimbau kepada seluruh nasabah dan masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan layanan kepada industri BPR yang terus diperkuat melalui kebijakan konsolidasi yang sehat dan terarah.
OJK juga menyatakan akan terus mendorong penguatan kelembagaan BPR dan BPR Syariah melalui konsolidasi dan transformasi industri guna menciptakan industri BPR dan BPR Syariah yang lebih efisien, kompetitif, dan berdaya tahan, serta mampu memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian daerah maupun nasional.
- OJK
- merger bpr
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Lebih dari 300 Peserta Akan Meriahkan Sequis Triathlon Buddies 14th Anniversary di Jakarta
-
OJK proyeksikan kredit UMKM tumbuh positif
-
Mulai 1 Mei, Pengendara Motor Listrik di Beijing Wajib Pakai Helm
-
Hasil Liga Conference: Crystal Palace dan Rayo Vallecano Menang di Leg Pertama Semifinal
-
Dua Rudal Iran Menghantam Kapal Perang AS di Selat Hormuz
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.