Susul Indonesia? Jepang Ikut Berencana Punya Ibu Kota Baru Selain Tokyo

Kamis, 25 Jun 2026, 16:28 WIB

TOKYO - Pemerintah Jepang pimpinan Partai Liberal Demokrat (LDP) secara resmi menyerahkan rancangan undang-undang ke Parlemen Jepang untuk menetapkan "ibu kota kedua" yang akan membantu pelaksanaan fungsi ibu kota Tokyo dan mendorong desentralisasi.

LDP dan mitra koalisinya, Partai Inovasi Jepang (JIP) yang berbasis di Osaka, menyerahkan naskah RUU tersebut pada Rabu dengan target pengesahannya sebelum masa sidang Parlemen berakhir pada 17 Juli.

Ket. Foto: — Sumber: AFP/YUICHI YAMAZAKI

RUU tersebut akan menjadi pendorong dalam upaya JIP mengorganisasikan ulang kota Osaka di Jepang barat sebagai metropolis seperti Tokyo dengan mendirikan kawasan khusus.

Legislasi untuk menetapkan sistem ibu kota ganda tersebut adalah bagian dari kesepakatan koalisi antara LDP pimpinan Perdana Menteri Sanae Takaichi dengan JIP pada Oktober lalu.

Dukungan JIP membuat Takaichi berhasil mendapat jumlah suara yang cukup di Parlemen untuk menjadi perdana menteri wanita pertama Jepang.

Rencana metropolis Osaka usulan JIP yang ditujukan untuk merampingkan administrasi kota tersebut sempat ditolak LDP dan kalah tipis dalam dua referendum tingkat kota pada 2015 dan 2020.

Dalam rangka meningkatkan kemungkinan referendum baru lolos, JIP awalnya berencana memperluas cakupan referendum hingga seluruh Prefektur Osaka, dengan RUU tersebut awalnya memiliki pasal tambahan yang memperbolehkan referendum tingkat prefektur.

Tetapi, JIP memutuskan mengalah terhadap LDP dan menggugurkan pasal tambahan tersebut setelah sejumlah anggota LDP mengkhawatirkan referendum tingkat prefektur akan tidak sesuai dengan prinsip otonomi yang dijamin konstitusi.

Di tengah popularitas Takaichi, koalisi LDP-JIP memang besar dalam pemilu DPR Jepang pada Februari 2026 hingga menguasai tiga perempat kursi DPR, yang memungkinkannya membatalkan penolakan majelis tinggi terhadap suatu RUU.

Lebih lanjut, kedua partai tersebut juga menyerahkan RUU lain untuk mendorong pengurangan jumlah kursi di majelis rendah.

RUU tersebut berencana menghapus 45 kursi yang dialokasikan menurut perwakilan proporsional, dari total 465 kursi DPR, jika tidak tercapai kesepakatan lain terkait pengurangan jumlah kursi setahun setelah RUU disahkan.

Rencana pengurangan jumlah kursi sebesar 10 persen dari total kursi DPR juga merupakan bagian dari kesepakatan koalisi antara LDP dan JIP. Ant

  • japanese yen
  • sanae takaichi
  • tokyo

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Deri Henriawan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.