Bunga Penjaminan Rupiah Naik, LPS Respons Dinamika Pasar Keuangan
Kamis, 25 Jun 2026, 16:50 WIBJAKARTA â Kenaikan bunga penjaminan rupiah mencerminkan respons terhadap dinamika suku bunga dan kondisi likuiditas di sektor perbankan.
Kebijakan ini bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dengan memastikan tingkat penjaminan simpanan tetap relevan terhadap perkembangan pasar.
Di sisi lain, kenaikan bunga penjaminan dapat mendorong bank menawarkan suku bunga simpanan yang lebih kompetitif untuk menarik dana masyarakat.
Namun, jika berlangsung dalam jangka panjang, kondisi ini juga berpotensi meningkatkan biaya dana perbankan yang pada akhirnya dapat memengaruhi penyaluran kredit dan aktivitas ekonomi.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin (bps) sehingga menjadi 3,75 persen dan 6,25 persen.
Sementara itu, TBP simpanan valuta asing di bank umum diputuskan untuk tetap berada pada level 2 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Kamis (25/6), mengatakan bahwa keputusan tersebut didasarkan hasil evaluasi Dewan Komisioner LPS melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin (22/6).
TBP tersebut mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 sampai dengan 30 September 2026.
âPenyesuaian TBP tersebut merupakan langkah antisipatif dan dalam menjaga kredibilitas tingkat bunga penjaminan sebagai acuan suku bunga wajar di perbankan sekaligus meningkatkan efektivitas kebijakan program penjaminan simpanan,â kata Anggito.
Anggito mengatakan TBP ini selanjutnya akan dievaluasi secara berkala dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan kondisi perekonomian, pasar keuangan, dan perbankan yang signifikan.
âLangkah tersebut merupakan komitmen LPS untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan,â kata Anggito.
Kenaikan bunga penjaminan rupiah oleh LPS merupakan langkah yang sejalan dengan kebijakan moneter yang ditempuh Bank Indonesia, yang telah menaikkan suku bunga acuan sebanyak tiga kali sejak Mei lalu.
Penyesuaian ini bertujuan menjaga daya tarik simpanan perbankan di tengah perubahan tingkat suku bunga pasar serta mempertahankan stabilitas sistem keuangan.
Di satu sisi, kebijakan tersebut dapat memperkuat kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dana di perbankan, namun di sisi lain juga berpotensi meningkatkan biaya penghimpunan dana bagi bank.
Kondisi ini menunjukkan eratnya keterkaitan antara kebijakan moneter dan stabilitas sektor perbankan dalam menjaga keseimbangan ekonomi.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Program Transmigrasi Dinilai Wamentrans Jadi Instrumen Kesejahteraan
-
Asosiasi Produser Film Bersatu Bentuk Forum Produser Film Indonesia
-
SEA Games 2025: Indonesia Kukuh di Urutan Kedua Klasemen Medali
-
Pascainsiden Terra Drone: DPRD DKI Desak Gulkarmat Wajib Terlibat dalam Semua Izin Gedung Jakarta
-
Menaker Serukan agar Penempatan Magang Sesuai Latar Belakang Pendidikan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.