Barantin Deregulasi 22 Aturan untuk Percepat Ekspor, Atasi Hambatan Produk Perikanan, Hewan, dan Tumbuhan

Kamis, 02 Jul 2026, 06:30 WIB

Jakarta – Badan Karantina Indonesia (Barantin) menyiapkan deregulasi terhadap 22 peraturan guna mempercepat layanan karantina dan mengurangi hambatan ekspor, khususnya bagi komoditas perikanan, tumbuhan, hewan, serta produk turunannya.

Kepala Barantin Abdul Kadir Karding mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas masukan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menginginkan layanan ekspor lebih cepat, sederhana, dan efisien.

Ket. Foto: Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Abdul Kadir Karding (kedua kanan) memberi keterangan kepada media di Jakarta, Rabu (1/7). — Sumber: Antara

"Banyak masukan dari Apindo yang cukup berharga bagi kami. Pertama mereka meminta untuk mempersingkat dan mengefisiensikan layanan agar layanannya cepat," kata Karding di Jakarta, Rabu (1/7).

Menurut dia, hasil diskusi dengan pelaku usaha menunjukkan masih terdapat berbagai kendala dalam proses ekspor, mulai dari tumpang tindih regulasi hingga perbedaan penerapan aturan di daerah dan pusat yang kerap menimbulkan perbedaan interpretasi terhadap dokumen.

Karena itu, Barantin tengah menyederhanakan regulasi melalui deregulasi 22 peraturan kepala badan guna menciptakan ekosistem ekspor yang lebih efisien.

"Mereka berharap ada deregulasi, memang sedang kita kerjakan. Ada 22 peraturan kepala badan yang akan kita deregulasi untuk perbaikan-perbaikan. Tujuannya sebenarnya sama, ingin membangun ekosistem ekspor dan perdagangan yang baik," ujarnya.

Selain deregulasi, Barantin juga akan memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mewujudkan sistem single submission dan single inspection sehingga proses perizinan dan pemeriksaan ekspor tidak dilakukan berulang kali.

"Kami ingin ketika sudah dinyatakan baik oleh satu lembaga, tidak harus kembali dicek dari nol karena akan memakan waktu," katanya.

Menurut Karding, kelancaran ekspor berpengaruh langsung terhadap pertumbuhan ekonomi nasional karena berkaitan dengan penyerapan tenaga kerja, devisa, dan aktivitas perdagangan.

"Kalau ekspor kita tidak lancar, daya serap tenaga kerjanya akan turun, pertumbuhan ekonomi kita akan menurun, dan devisa kita juga akan turun," ujarnya.

Produk Desa

Di sisi lain, Karding mengidentifikasi empat tantangan utama yang masih menghambat produk desa menembus pasar antarpulau maupun ekspor, yakni standar mutu, sertifikasi, ketertelusuran (traceability), dan keamanan komoditas.

"Masalah sekarang ini adalah komoditas yang akan diekspor, terutama bidang kami yaitu tumbuhan, ikan, dan hewan serta turunannya, tidak punya standar mutu dan keamanan mutu," katanya usai penandatanganan nota kesepahaman Barantin dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) di Jakarta.

Selain kualitas produk, pelaku usaha desa juga masih menghadapi kendala dalam memenuhi sertifikasi yang menjadi syarat perdagangan domestik maupun ekspor.

"Yang kedua, dia lemah dalam soal sertifikasi, sertifikasi untuk ekspor atau untuk perdagangan antarpulau," ujarnya.

Karding menambahkan, pasar internasional kini semakin menuntut ketertelusuran produk, mulai dari asal-usul, proses budidaya, hingga penanganan komoditas sebelum dipasarkan.

"Sekarang ini perdagangan internasional itu sangat memperhatikan yang namanya asal-usul. Asal-usul cara budidaya, cara treatment dan sebagainya itu sangat diperhatikan," katanya.

Menurut dia, keamanan komoditas juga menjadi syarat utama agar produk dapat diterima di negara tujuan.

Untuk mendukung target pembentukan 5.000 Desa Ekspor, Barantin akan memberikan pendampingan kepada desa-desa yang memiliki potensi ekspor, terutama dalam pemenuhan standar mutu, sertifikasi, ketertelusuran, dan keamanan produk.

"Kalau ini tidak didampingi, tidak diedukasi, maka cita-cita membentuk 5.000 desa ekspor, saya kira sulit," ujarnya.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.