OJK: Satgas Pasti Hentikan 255 Entitas Keuangan Ilegal pada 2026

Selasa, 23 Jun 2026, 14:35 WIB

JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta ilegal. Penindakan tersebut dilakukan sepanjang April hingga Mei 2026.

Selain itu, Satgas Pasti juga menghentikan kegiatan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal. Penindakan dilakukan sepanjang Januari hingga Mei 2026.

Ket. Foto: — Sumber: Dokumentasi OJK

Ketua Sekretariat Satgas Pasti OJK, Hudiyanto, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari perlindungan konsumen. Upaya itu juga ditujukan untuk menekan aktivitas keuangan ilegal di masyarakat.

“Satgas Pasti terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dan masyarakat," ujar Hudiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (22/6).

Penghentian kegiatan gadai swasta ilegal dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Aturan tersebut mewajibkan seluruh pelaku usaha pergadaian memiliki izin paling lambat 12 Januari 2026.

Sementara itu, penghentian PAKD ilegal mengacu pada Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur daftar aset kripto ditetapkan oleh Bursa Kripto.

Di sisi lain, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima 579.459 laporan masyarakat. Laporan tersebut tercatat sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026.

Sebanyak 998.558 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi. Sementara 515.553 rekening telah diblokir untuk mencegah kerugian lebih lanjut.

Melalui upaya tersebut, dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp638,9 miliar. IASC juga mengembalikan dana korban sebesar Rp196,93 miliar.

Dana tersebut berasal dari rekening yang digunakan pelaku penipuan. Pengembalian dana dilakukan sebagai bagian dari perlindungan masyarakat.

Hudiyanto memastikan Satgas Pasti akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital.

“Apabila menemukan indikasi penawaran investasi illegal dan penipuan transaksi keuangan, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat,” ujar Hudiyanto. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.