Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Cegah Kecurangan SPMB, Ombudsman Sumbar Buka Layanan Pengaduan Masyarakat.

📅 Senin, 22 Jun 2026, 13:00 WIB | Oleh:
Cegah Kecurangan SPMB, Ombudsman Sumbar Buka Layanan Pengaduan Masyarakat. Doc: Antara Foto
Ket. Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi.

Ombudsman Sumatera Barat (Sumbar) membuka Posko pengaduan untuk turut mengawasi seleksi penerimaan siswa baru tahun ajaran 2026/2027 di provinsi setempat.

Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi di Padang, Sabtu, mengatakan seleksi yang diawasi tersebut mulai dari skema Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) maupun Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM).

"Pembukaan posko pengaduan ini merupakan bentuk pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di sektor pendidikan," katanya.

Ia menginginkan seluruh tahapan penerimaan siswa baru di Sumbar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, transparan, akuntabel, adil, serta bebas dari praktik maladministrasi.

Masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan, ketidaksesuaian prosedur, penyalahgunaan wewenang, diskriminasi, pungutan tidak sah, maupun bentuk maladministrasi lainnya dapat melapor kepada Ombudsman Sumbar.

"Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengawasi, setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti sesuai dengan kewenangan," katanya.

Pengaduan dapat dilakukan secara langsung ke Kantor Ombudsman Sumbar di Padang saat jam kerja, nomor layanan pengaduan 0811 955 3737, atau berbagai kanal media sosial resmi Ombudsman Sumbar.

Adel memandang laporan dari masyarakat dapat berkontribusi mendorong terselenggaranya proses penerimaan murid baru yang berkeadilan, transparan, dan berintegritas.

Selain menerima pengaduan masyarakat, Ombudsman juga akan memperkuat pengawasan melalui koordinasi dengan instansi terkait dan pemantauan langsung ke satuan pendidikan.

Ia mengatakan, selain membuka posko pengaduan, pihaknya juga akan secara aktif melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan SPMB dan PMBM di berbagai daerah Sumbar.

Pengawasan akan dilakukan melalui pemantauan lapangan, pengumpulan informasi, serta koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.

Seperti dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan di 19 kabupaten atau kota, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumbar, dan Kemenag kabupaten atau kota.

Koordinasi itu dilakukan demi memastikan pelaksanaan penerimaan murid baru berjalan sesuai regulasi, prinsip pemerataan akses pendidikan, serta standar pelayanan publik yang baik.

Ombudsman juga akan melakukan pengawasan langsung ke satuan pendidikan pada berbagai jenjang mulai dari sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah (SD/MI).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
Nasional
SKK Migas Umumkan Kurangi E...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Membanggakan! Dua Perempuan Indonesia Jadi Juara Dunia Kewirausahaan Sosial, Apa Rahasia Mereka?

Membanggakan! Dua Perempuan Indonesia Jadi Juara Dunia Kewirausahaan Sosial, Apa Rahasia Mereka?

24 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.