Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ombudsman: Pengawasan Internal Lemah dan Mental Ingin Dilayani Jadi Biang Buruknya Pelayanan Publik

📅 Rabu, 17 Jun 2026, 14:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ombudsman: Pengawasan Internal Lemah dan Mental Ingin Dilayani Jadi Biang Buruknya Pelayanan Publik Doc: Antara
Ket. Anggota Ombudsman RI Partono (bawah) saat mengisi webinar bertajuk "Ombudsman Untuk Siapa?", Selasa (9/6).

Jakarta - Ombudsman RI (ORI) menilai belum efektifnya pengawasan internal di berbagai instansi pemerintah pusat maupun daerah menjadi salah satu penyebab masih rendahnya kualitas pelayanan publik.

"Ini diperparah dengan sikap dan paradigma dari sebagian besar penyelenggara pelayanan publik yang memosisikan diri sebagai pihak yang ingin dilayani, bukan melayani," kata Anggota Ombudsman RI Partono dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/6).

Menurut Partono, kondisi tersebut membuat peran Ombudsman sebagai lembaga pengawas eksternal menjadi penting agar pengawasan terhadap pelayanan publik dapat dilakukan secara lebih objektif dan independen.

Ombudsman memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Hukum Milik Negara (BHMN), hingga badan swasta atau perseorangan yang mendapat mandat menyelenggarakan layanan publik tertentu.

Ia menjelaskan, kehadiran Ombudsman bertujuan mendorong pencegahan dan pemberantasan berbagai bentuk maladministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi, dan nepotisme, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.

"Dengan demikian, setiap warga negara memperoleh keadilan dan kesejahteraan yang lebih baik," ujarnya.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Ombudsman terus menjalankan berbagai program, antara lain pencegahan maladministrasi, pendidikan antimaladministrasi, serta mendorong terwujudnya layanan publik yang inklusif dan berkeadilan, termasuk bagi penyandang disabilitas.

Partono juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelayanan publik, seperti penyalahgunaan wewenang, penundaan layanan, pengabaian pelayanan, maupun tindakan tidak patut lainnya.

"Semua pelayanan di Ombudsman tidak dipungut biaya alias gratis, nol rupiah," katanya.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan dugaan maladministrasi melalui berbagai kanal, seperti situs resmi Ombudsman, WhatsApp, telepon, surat elektronik, maupun datang langsung ke kantor Ombudsman di pusat dan daerah.

Sementara itu, Majelis Etik Ombudsman RI merekomendasikan agar bidang pengawasan yang menjadi tanggung jawab anggota Ombudsman dapat dirotasi selama masa jabatan lima tahun.

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, mengatakan rotasi tersebut diperlukan untuk mencegah munculnya kepentingan tertentu pada bidang yang sama, seperti yang menjadi sorotan dalam kasus anggota Ombudsman periode 2021–2026.

"Jadi ada perputaran, jangan sekali mengurus tambang, tambang terus selama lima tahun jabatannya," kata Jimly.

Menurut dia, rekomendasi tersebut diharapkan dapat diterapkan oleh pimpinan Ombudsman yang baru guna memperkuat tata kelola dan meningkatkan kinerja lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Menbud Ungkap Jadwal Terbit Buku Sejarah Baru

33 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Menbud Ungkap Jadwal Terbit...

Woody Kembali Beraksi di Film “Toy Story 5

52 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Rona
Woody Kembali Beraksi di Fi...
Nasional
Kementan Ungkap Produksi Su...
Rona
Joe Taslim Turut Berperan d...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Gempa Magnitudo 5,1 Kembali Guncang Sulawesi Tengah

Gempa Magnitudo 5,1 Kembali Guncang Sulawesi Tengah

17 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.