Kemenag Perketat Izin Operasional Pesantren Lewat Sitren, Fokus Lindungi Santri dari Kekerasan
📅 Rabu, 10 Jun 2026, 12:45 WIB | Oleh: Tim PenulisJakarta - Kementerian Agama memperketat pintu masuk izin operasional pesantren melalui aplikasi Sitren sebagai bagian transformasi lembaga pendidikan serta demi menjamin pemenuhan hak-hak anak.
Apilkasi Sistem Layanan Pengajuan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren atau Izin Operasional (Sitren) adalah aplikasi resmi dari Kementerian Agama RI untuk pendaftaran, perpanjangan dan pengelolaan izin operasional lembaga keagamaan Islam secara online (daring).
“Negara memiliki kewajiban memastikan lembaga yang memperoleh pengakuan resmi benar-benar memenuhi karakteristik dasar pesantren dan mampu menjamin keselamatan peserta didik,” kata Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/6).
Menag mengatakan kasus kekerasan seksual dan perundungan (bullying) di lingkungan satuan pendidikan keagamaan menjadi perhatian serius Kementerian Agama.
Penanganan ini diambil lewat pendekatan struktural, kultural, dan penegakan regulasi secara konsisten untuk memastikan pesantren tetap menjadi ruang pendidikan yang aman dan bermartabat bagi santri.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurutnya, penanganan kasus di lapangan saat ini tidak lagi sekadar berorientasi pada individu pelaku, melainkan menyasar pada perbaikan sistem secara menyeluruh.
"Peristiwa kekerasan yang terjadi bukan hanya persoalan pelanggaran hukum pidana, tetapi menyangkut perlindungan hak anak, tata kelola kelembagaan, serta tanggung jawab negara dalam menjamin lingkungan pendidikan yang aman,” kata dia.
Kebijakan tersebut, kata dia, bergeser dari yang semula mengejar kuantitas jumlah lembaga, kini fokus pada mutu, kelayakan, dan pemenuhan kriteria keselamatan asrama.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pada periode Mei-Desember 2025, Kemenag menerbitkan 888 izin, namun pada Januari-April 2026 jumlah penerbitan izin dapat ditekan hingga hanya terbit 41 izin baru dengan adanya syarat ketat, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Ketegasan administratif juga dijatuhkan tanpa kompromi kepada lembaga yang lalai melindungi santrinya. Sepanjang tahun 2026, intervensi kelembagaan dilakukan secara masif.
Kemenag tercatat telah menghentikan penerimaan santri baru di 17 kasus pesantren bermasalah, melakukan penggantian kepemimpinan di 14 kasus, hingga melakukan pencabutan tanda daftar keberadaan lembaga secara permanen.
Di sisi mitigasi aduan, optimalisasi kanal Telepontren bentukan Kemenag menjadi solusi memecah budaya diam (culture of silence) yang selama ini menjadi tembok penghambat pengungkapan kasus kekerasan.
Dari yang semula hanya menerima 5 laporan pada 2024 dan 26 laporan pada 2025, kanal ini sudah merespons cepat 22 aduan sepanjang Januari-Mei 2026.
“Lonjakan pengaduan ini tidak boleh dimaknai secara sederhana sebagai meningkatnya angka kekerasan. Sebaliknya, data ini menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan yang sangat besar dari santri, orang tua, dan masyarakat terhadap mekanisme pengaduan yang disediakan negara, karena kerahasiaan dan perlindungannya kredibel,” kata Menag.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!