Sistem Pembayaran Retribusi Sampah Terintegrasi di Bangka
📅 Selasa, 09 Jun 2026, 23:37 WIB | Oleh: Tim PenulisSungailiat - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung gencar mengenalkan sistem pembayaran retribusi sampah terintegrasi yang mulai diterapkan pada Juli 2026.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka, Boy Yandra di Sungailiat, Selasa mengatakan, pembayaran retribusi sampah terintegrasi dengan pembayaran pelanggan air minum guna membantu memudahkan masyarakat dalam pembayaran retribusi.
"Pelanggan air minum yang dikelola langsung oleh perusahaan daerah (Perumda) Tirta Bangka akan melakukan penagihan pelanggan sampah," katanya.
Ia mengingatkan bagi pelanggan air minum Perumda Tirta Bangka yang mengalami kenaikan tagihan, sebab nilai tagihan tersebut bersamaan dengan tagihan retribusi sampah.
"Masyarakat atau pelanggan air minum Perumda Tirta Bangka jangan terkejut jika terjadi kenaikan tagihan sebab di situ terdapat pula tagihan sampah," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Berdasarkan data, jumlah pelanggan air minum Tirta Bangka yang terintegrasi dengan retribusi sampah sebanyak 400 pelanggan tersebar di sejumlah tempat di Kota Sungailiat. Jumlah tersebut meliputi pelanggan rumah tangga maupun tempat usaha.
"Dengan sistem ini, selain membantu memudahkan masyarakat membayar retribusi sampah, juga membantu meningkatkan pendapatan asli daerah," jelasnya.
Dia menyebutkan besaran tagihan retribusi sampah sudah ditetapkan dalam ketentuan peraturan daerah (Perda).
Sebaiknya Anda baca juga:
"Bagi masyarakat yang bukan pelanggan air minum Tirta Bangka namun menggunakan jasa angkut sampah dari pihak kelurahan, tetap berkewajiban membayar retribusi sampah dengan besaran yang sudah ditetapkan pemerintah," kata dia.
Dikatakan, pihaknya sedang melakukan penjajakan pihak ketiga yang selama ini menyediakan jasa angkut sampah di lingkungan masyarakat untuk dibuang ke tempat pembuangan sampah sementara atau ke tempat pembuangan akhir.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!