Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut 406 Ribu Dolar AS ke Gus Alex Bagian dari Dana 1 Juta Dolar

📅 Selasa, 09 Jun 2026, 02:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut 406 Ribu Dolar AS ke Gus Alex Bagian dari Dana 1 Juta Dolar Doc: Antara
Ket. Komisaris PT Raudah Eksati sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6).

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan 406.000 dolar Amerika Serikat dari Asrul Azis Taba (ASR) untuk Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA) diduga menjadi bagian dari satu juta dolar AS yang disiapkan untuk Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI.

“Uang sebesar 406.000 dolar AS itu tadi adalah sebagian kecil dari satu juta dolar AS,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6) malam.

Sebelumnya, Asrul sempat menjabat Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), sedangkan Ishfah merupakan Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama.

Baik Asrul, Ishfah, dan Yaqut, telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

Sementara itu, Taufik menjelaskan KPK mendapatkan informasi bahwa satu juta dolar AS itu sempat disiapkan oleh pihak-pihak di Kementerian Agama untuk Pansus Haji DPR RI, tetapi tidak jadi diberikan.

“Artinya, sudah ada niatan, tetapi kemudian dari pihak Pansus belum terjadi serah terimanya,” katanya.

Ia mengatakan informasi tersebut diperoleh KPK dari sejumlah saksi kasus kuota haji, termasuk ZA yang sebelumnya disebut sebagai sosok perantara aliran uang dari Kemenag kepada Pansus Haji DPR.

“Apakah ada pihak-pihak lain yang mungkin mengetahui peristiwa ini? Kami sudah dalami. Artinya, pihak-pihak yang mengetahui pun juga sudah kami lakukan pemeriksaan, pihak-pihak yang mengetahui satu juta dolar AS ini,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dicekal ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, kemudian menahan Ishfah pada 17 Maret 2026.

KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.