Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut 406 Ribu Dolar AS ke Gus Alex Bagian dari Dana 1 Juta Dolar
📅 Selasa, 09 Jun 2026, 02:00 WIB | Oleh: Tim PenulisJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan 406.000 dolar Amerika Serikat dari Asrul Azis Taba (ASR) untuk Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA) diduga menjadi bagian dari satu juta dolar AS yang disiapkan untuk Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI.
“Uang sebesar 406.000 dolar AS itu tadi adalah sebagian kecil dari satu juta dolar AS,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6) malam.
Sebelumnya, Asrul sempat menjabat Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), sedangkan Ishfah merupakan Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama.
Baik Asrul, Ishfah, dan Yaqut, telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Sementara itu, Taufik menjelaskan KPK mendapatkan informasi bahwa satu juta dolar AS itu sempat disiapkan oleh pihak-pihak di Kementerian Agama untuk Pansus Haji DPR RI, tetapi tidak jadi diberikan.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Artinya, sudah ada niatan, tetapi kemudian dari pihak Pansus belum terjadi serah terimanya,” katanya.
Ia mengatakan informasi tersebut diperoleh KPK dari sejumlah saksi kasus kuota haji, termasuk ZA yang sebelumnya disebut sebagai sosok perantara aliran uang dari Kemenag kepada Pansus Haji DPR.
“Apakah ada pihak-pihak lain yang mungkin mengetahui peristiwa ini? Kami sudah dalami. Artinya, pihak-pihak yang mengetahui pun juga sudah kami lakukan pemeriksaan, pihak-pihak yang mengetahui satu juta dolar AS ini,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dicekal ke luar negeri.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, kemudian menahan Ishfah pada 17 Maret 2026.
KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!