Pemerintah Wajibkan SPPG Borong Telur Peternak, Aturannya Resmi Keluar
📅 Jumat, 05 Jun 2026, 15:45 WIB | Oleh: Tim RedaksiSinyal membaiknya kondisi pasar juga dikonfirmasi oleh Badan Pangan Nasional. Sekretaris Badan Pangan Nasional, Sarwo Edhy, menyampaikan bahwa koordinasi lintas kementerian bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Badan Gizi Nasional telah dilakukan untuk memperkuat penyerapan telur dari peternak sesuai Harga Acuan Pembelian sebesar Rp26.500 per kilogram.
Menurutnya, saat harga telur di sejumlah kabupaten di Jawa Timur turun hingga Rp21.000–Rp22.000 per kilogram, pemerintah segera melakukan koordinasi agar SPPG dapat meningkatkan penyerapan telur peternak. Ia menilai langkah tersebut mulai memberikan dampak terhadap kondisi pasar yang ditandai dengan pergerakan harga telur yang mulai naik di tingkat peternak.
Meski demikian, pemerintah menilai proses stabilisasi masih perlu terus dikawal karena harga di sejumlah wilayah belum sepenuhnya mencapai tingkat yang diharapkan peternak. Karena itu, penguatan distribusi, penyerapan, dan tata niaga akan terus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh pemangku kepentingan.
Kementan menegaskan stabilisasi harga telur tidak hanya bertujuan menjaga keberlanjutan usaha peternak rakyat, tetapi juga memastikan pasokan protein hewani tetap tersedia bagi masyarakat. Melalui kolaborasi lintas kementerian, pemerintah daerah, pelaku usaha, koperasi, dan peternak, diharapkan manfaat perbaikan harga dapat semakin dirasakan peternak rakyat, sementara pasokan telur bagi masyarakat tetap terjaga dengan baik.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!