Indonesia Dinilai Belum Siap Terapkan Pajak Kekayaan Tahunan
📅 Kamis, 04 Jun 2026, 01:05 WIB | Oleh: Tim RedaksiEvident Institute pun merekomendasikan reformasi perpajakan progresif diurutkan mulai dari penguatan administrasi pajak melalui stabilisasi Coretax dan integrasi data lintas lembaga (DJPOJK-BPN-Dukcapil-Bea Cukai, kemudian aktivasi registry beneficial ownership berdasarkan Perpres 13/2018 dengan sanksi administratif yang konsisten. Lalu, dilanjutkan dengan optimalisasi instrumen pajak progresif yang ada, perubahan tarif PPh dividen menjadi progresif, perluasan basis PPh capital gain, dan reformasi PBB-P2.
Selain itu, juga perlu memanfaatkan Automatic Exchange of Information (AEoI) melalui Common Reporting Standard (CRS) untuk memetakan offshore exposure. Kemudian memprioritaskan pada pajak warisan dan hadiah sebagai instrumen yang lebih sederhana secara administratif sebelum pajak kekayaan tahunan, sebagaimana direkomendasikan OECD pada 2018.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!