DPD RI Dorong Penguatan BPSK dalam Revisi UU Perlindungan Konsumen, Perlindungan Masyarakat Jadi Prioritas.
Rabu, 03 Jun 2026, 23:55 WIBÂ Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti menekankan pentingnya penguatan peran dan eksistensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di daerah dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan Kementerian Dalam Negeri RI terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Selasa (2/6), di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta.
Dalam pembahasan revisi UU Perlindungan Konsumen, Agita menilai keberadaan BPSK memiliki fungsi strategis sebagai sarana penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha di daerah. Namun demikian, ia menyoroti masih rendahnya tingkat pengenalan masyarakat terhadap lembaga tersebut, khususnya di Jawa Barat.
âHarapan saya BPSK di daerah-daerah bisa lebih menggaung karena keberadaannya di daerah itu cukup penting untuk menjadi tempat masyarakat menyelesaikan masalah-masalah konsumen yang berkaitan dengan pelaku usaha,â ujarnya.
Menurut Agita, lemahnya tingkat awareness masyarakat terhadap BPSK berpotensi membuat masyarakat tidak mengetahui jalur penyelesaian sengketa yang tersedia ketika menghadapi persoalan konsumen.
âKarena di Jawa Barat sendiri BPSK ini kurang dikenal. Jadi mudah-mudahan dari sisi sosialisasinya atau yang lainnya bisa lebih dikenal lagi supaya masyarakat tahu keberadaannya,â lanjutnya.
Agita berharap penyusunan revisi UU Perlindungan Konsumen dapat memperhatikan penguatan kelembagaan BPSK, termasuk dukungan terhadap aspek sosialisasi, koordinasi, dan peningkatan akses masyarakat terhadap layanan perlindungan konsumen di daerah.
Ia menegaskan, perlindungan konsumen yang efektif memerlukan kehadiran lembaga penyelesaian sengketa yang tidak hanya tersedia secara administratif, tetapi juga dikenal, mudah diakses, dan dipercaya masyarakat.
Dengan revisi regulasi yang tengah disusun, diharapkan sistem perlindungan konsumen di Indonesia semakin adaptif terhadap dinamika perdagangan dan mampu memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang lebih optimal bagi masyarakat.
Disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus pada pertemuan tersebut, BPSK memiliki tugas utama untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan. Keanggotaan BPSK terdiri atas tiga unsur, yaitu pemerintah, konsumen (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat/ LPKSM), dan pelaku usaha, berdasarkan Pasal 6 Permendag Nomor 6 Tahun 2017.
Menurut Akhmad, BPSK memiliki kedudukan sui generis dan bukan bagian dari struktur Perangkat Daerah (OPD) sebagaimana diatur dalam Pasal 209 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pihaknya melakukan sinergi dengan BPSK melalui koordinasi dan fasilitasi. Sebagaimana UU No. 23 Tahun 2014, Kemendagri berwenang melakukan pembinaan administratif dan fasilitasi kelembagaan terhadap BPSK.
- RUU Perlindungan Konsumen
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
Berita Terkait:
-
Peluncuran Novel yang Bercerita Tentang Sosok Raden Saleh
-
Pemkab Bantul Siapkan Rp2,3 Miliar APBD 2026 untuk Perbaikan Infrastruktur Rusak
-
Wali Kota Makassar Serukan untuk Jaga Kota dan Menolak Aksi Anarkis
-
Lavrov: Russia Takkan Lupakan Sikap Barat Meski Tak Ingin Balas Dendam
-
Konsumen Dibebani Biaya Tambahan, Service Charge Dipertanyakan Legalitasnya
-
10 Tahun Bersama, Mark NCT Umumkan Keluar dari Grup dan SM Entertainment
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.