Konsumen Dibebani Biaya Tambahan, Service Charge Dipertanyakan Legalitasnya
Jumat, 02 Jan 2026, 17:20 WIBJAKARTAâ Libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) selalu menjadi momen yang dinantikan masyarakat. Hotel, restoran, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan dipadati konsumen yang ingin menikmati waktu bersama keluarga.
Di balik euforia tersebut, masih terdapat persoalan klasik yang terus berulang dan jarang dipersoalkan secara kritis. Salah satunya adalah pengenaan service charge dan pajak yang tidak transparan kepada konsumen.
Wakil Ketua Komisi Pengaduan dan Advokasi BPKN RI Intan Nur Rahmawanti mengatakan, pada praktiknya, konsumen restoran dan hotel sudah terbiasa dikenakan tambahan biaya berupa pajak (PBJT/Pajak Restoran) dan service charge. Pajak sering tercantum sebesar 10â11 persen, sedangkan service charge berkisar antara 5â10 persen atau bahkan lebih.
âPersoalannya, tidak semua konsumen memahami perbedaan, dasar hukum, serta peruntukan dari dua pungutan tersebut,â ungkapnya melalui keterangan tertulis pada hari Jumat (2/1).
PBJT: Pajak Daerah yang Sah dan Diatur Undang-Undang
Pajak yang kerap disebut sebagai âPB1â dalam struk pembayaran sebenarnya merujuk pada Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa restoran dan hotel. Pajak ini merupakan pajak daerah yang dipungut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
PBJT adalah pajak atas konsumsi, sehingga secara hukum memang dibebankan kepada konsumen sebagai pengguna jasa. Meski demikian, kewajiban memungut dan menyetorkan pajak tersebut berada pada pelaku usaha.
âDana yang terkumpul masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan digunakan untuk pembiayaan pembangunan serta layanan publik. Dalam konteks ini, pengenaan PBJT memiliki dasar hukum yang jelas dan transparan,â paparnya.
Service Charge: Biaya Tambahan yang Problematis
Berbeda dengan pajak, service charge merupakan biaya tambahan yang dikenakan oleh pelaku usaha restoran atau hotel atas alasan pelayanan. Biaya ini bersifat wajib, otomatis ditambahkan ke dalam tagihan, dan tidak dapat ditolak konsumen.
âBerbeda dari tips yang bersifat sukarela, service charge kerap diklaim sebagai kompensasi atas layanan staf, peningkatan kualitas pelayanan, atau dukungan operasional,â ujarnya.
Namun, dari perspektif perlindungan konsumen, praktik ini patut dipersoalkan secara serius. Pertama, tidak terdapat kewajiban hukum yang secara eksplisit mengharuskan konsumen membayar service charge sebagai pemenuhan haknya.
âKesejahteraan dan pengupahan pekerja adalah tanggung jawab pelaku usaha, bukan konsumen,â tegas Intan.
Kedua, ketiadaan transparansi peruntukan service charge membuka ruang ketidakadilan. Tidak semua service charge benar-benar disalurkan kepada pekerja. Dalam praktiknya, biaya ini kerap menjadi bagian dari keuntungan perusahaan tanpa penjelasan yang memadai kepada konsumen.
Ketiga, pengenaan service charge sebagai komponen terpisah dari harga menimbulkan kesan pemaksaan biaya tambahan, karena konsumen baru mengetahui total beban setelah transaksi berlangsung.
âHal ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi dan kejujuran dalam transaksi, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen,â ucapnya.
Transparansi atau Integrasi Harga
Jika pelaku usaha menilai biaya pelayanan memang diperlukan untuk menjaga kualitas layanan, biaya tersebut seharusnya diintegrasikan ke dalam harga makanan atau jasa, bukan dibebankan sebagai komponen terpisah yang tidak jelas peruntukannya. Konsumen berhak mengetahui sejak awal harga riil yang harus dibayarkan, tanpa kejutan di akhir transaksi.
Tanpa transparansi, service charge berpotensi menjadi praktik yang merugikan konsumen dan mencederai prinsip keadilan dalam berusaha. Oleh karena itu, evaluasi serius terhadap praktik service charge perlu dilakukan, baik melalui regulasi yang lebih tegas maupun pengawasan yang konsisten.
âPerlindungan konsumen bukan sekadar soal kepatuhan administratif, tetapi tentang keadilan, keterbukaan, dan penghormatan,â tambah Intan.
- Perlindungan Konsumen
- Libur Nataru
- RUU Perlindungan Konsumen
- service charge
- BPKN RI
- transparansi harga
- hotel dan restoran
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Haryo Brono
Berita Terkait:
-
Mudik Lebaran 2026: Jasamarga Transjawa Tol Beri Diskon Tarif Tol 30 Persen di Jalan Tol Trans Jawa
-
Pemkot Cilegon Fasilitasi Ribuan Warga Mudik Gratis ke Jawa dan Sumatera
-
Deep Purple Bertemu Penggemar Beratnya di Jepang, PM Sanae Takaichi
-
10 Tahun Bersama, Mark NCT Umumkan Keluar dari Grup dan SM Entertainment
-
Pegula Jaga Asa Final Perdana di Dubai
-
Pemkab Bantul Siapkan Rp2,3 Miliar APBD 2026 untuk Perbaikan Infrastruktur Rusak
-
Kata AirNav Indonesia, Dimasa Nataru Ini Jakarta-Denpasar Masih Jadi Rute Favorit Wisatawan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.