Apoteker Kritik Aturan BPOM 2026, Penjualan Obat Tanpa Pengawasan Jadi Sorotan
Jumat, 29 Mei 2026, 03:00 WIBakarta - Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Aceh mengatakan, lemahnya tata kelola distribusi tenaga kesehatan oleh pemerintah menjadi tantangan dalam pengawasan obat-obatan di ritel seperti supermarket, minimarket, dan hypermarket.
âSetiap tahun Indonesia meluluskan lebih dari 13 ribu apoteker baru. Persoalannya bukan kekurangan tenaga, tetapi negara belum mampu mendistribusikan dan menyerap sumber daya farmasi secara optimal,â kata Ketua Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia Aceh Tedy Kurniawan Bakri dalam keterangan di Jakarta, Kamis (28/5).
Menurutnya, kebijakan yang tertuang dalam PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 justru berpotensi melegalkan praktik penjualan obat tanpa pengawasan tenaga kefarmasian.
âKalau selama ini penjualan obat tanpa pengawasan dianggap salah, lalu sekarang diatur teknisnya, publik tentu bertanya apakah kesalahan itu sedang dilegalkan,â ujarnya.
Sejak awal, katanya, organisasi profesi apoteker telah berkali-kali menyampaikan penolakan terhadap praktik penjualan obat tanpa pengawasan tenaga kefarmasian. Sebab, katanya, obat dinilai bukan sekadar komoditas dagang biasa.
Dia mengatakan bahwa penggunaan obat tetap memiliki risiko mulai dari efek samping, interaksi obat, alergi, kontraindikasi hingga potensi penyalahgunaan. Karena itu, edukasi dan pengawasan penggunaan obat dinilai mutlak diperlukan, termasuk untuk obat bebas.
âKetika akses obat dibuka luas tanpa pengawasan tenaga kefarmasian, maka risiko medication error dan penggunaan obat yang tidak rasional akan semakin besar,â katanya.
Selain itu, Tedy juga menyinggung banyaknya lulusan farmasi yang belum terserap di dunia kerja. Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, lulusan S1 Farmasi belum dapat dikategorikan sebagai tenaga kesehatan sebelum menempuh pendidikan profesi apoteker.
Menurut dia, kondisi itu menunjukkan Indonesia sebenarnya memiliki sumber daya manusia farmasi yang melimpah. Namun negara dinilai belum mampu menghadirkan sistem pembinaan dan distribusi tenaga kesehatan yang merata.
Dia juga menyoroti dukungan pemerintah yang belum maksimal, mulai dari bantuan modal usaha, subsidi sarana, insentif daerah hingga kemudahan akses pembiayaan, agar apoteker mau membuka layanan di daerah terpencil.
âKalau memang ingin pelayanan kefarmasian hadir sampai pelosok, seharusnya negara memperkuat dukungan pembukaan apotek dan distribusi tenaga kesehatan, bukan malah menurunkan standar pengawasan obat,â katanya.
Tedy menilai program pemerataan tenaga kesehatan seperti Nusantara Sehat semestinya diperkuat kembali untuk menjawab persoalan akses layanan kesehatan di wilayah terpencil.
Ia pun mengingatkan agar kebijakan pemerintah tidak dipersepsikan lebih berpihak pada kepentingan bisnis ritel dibanding keselamatan masyarakat.
âKami menolak bukan karena kepentingan profesi, tetapi karena keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Negara seharusnya memperkuat sistem kesehatan, bukan menurunkan standar pengawasannya,â katanya.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Menkes: 600 Nakes Segera Diberangkatkan ke Daerah Terdampak Bencana Sumatra
-
Erajaya Digital Hadirkan Earbud Berteknologi Noise Canceling dengan Harga Terjangkau
-
Tim SAR Temukan Jasad Pelatih Valencia yang Jadi Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo
-
Warga DKI Jangan Khawatir! Pramono Pastikan Kenaikan PBB di Jakarta Hanya 5-10 Persen
-
Magang Nasional Batch II Dibuka! Menaker Yassierli Tegaskan: Jangan Sampai Jadi Ajang Eksploitasi
-
Target penambahan kapasitas PLTB
-
Usai Blusukan, Presiden Prabowo Perintahkan Bangun Hunian Layak untuk Warga Pinggir Rel KA di Kawasan Senen
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.