DLH Kota Surabaya Tindak Warga Pembuang Limbah Hewan Kurban di Aliran Sungai

Rabu, 27 Mei 2026, 19:20 WIB

SURABAYA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menindak tegas sejumlah warga yang nekat membuang dan mencuci limbah pemotongan hewan kurban di sepanjang aliran Kali Surabaya selama perayaan Idul Adha 1447 Hijriah, Rabu (27/5). 

Pelaksana Tugas Kepala DLH Surabaya, M. Fikser, di Surabaya, Rabu, mengatakan petugas menemukan empat kelompok masyarakat yang mencuci limbah kurban di sungai saat patroli pengawasan.

Ket. Foto: Tim Yustisi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota Surabaya melakukan patroli pencuci rumen di sungai. — Sumber: ANTARA/HO-Pemkot Surabaya

“Satu kelompok langsung dikenai sanksi tindak pidana ringan berupa penyitaan KTP untuk diproses ke pengadilan,” kata Fikser.

Ia menjelaskan langkah tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar sesuai ketentuan yang berlaku. Pelanggar terancam denda maksimal Rp50 juta berdasarkan putusan pengadilan.

Menurut dia, patroli intensif dilakukan karena Kali Surabaya dan Kalimas menjadi sumber bahan baku air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surabaya sekaligus bagian dari ekosistem sungai yang harus dijaga.

“Mencuci rumen atau membuang darah di sungai tidak hanya mencemari air, tetapi juga berisiko mengontaminasi daging kurban dengan bakteri dari air sungai yang tidak bersih,” ujarnya.

Untuk memperkuat pengawasan, Pemerintah Kota Surabaya membagi wilayah pemantauan menjadi lima zona dan melibatkan BPBD, Satpol PP Kota Surabaya, Satpol PP kecamatan, serta kepolisian.

Selain melakukan pengawasan, DLH Surabaya juga menyediakan layanan pengangkutan limbah kurban secara gratis bagi masjid atau panitia yang menyembelih hewan kurban dalam jumlah besar.

“Kami menyiagakan 18 armada truk jungkit untuk mengangkut limbah kurban langsung ke tempat pembuangan akhir,” kata Fikser.

Ia menambahkan DLH juga membagikan nomor kontak penanggung jawab pengangkutan limbah kurban di seluruh wilayah Surabaya untuk memudahkan proses penjemputan limbah pemotongan hewan.
 

  • idul adha 1447 h
  • limbah kurban
  • dlh surabaya
  • kali surabaya
  • denda pembuang sampah

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.