Usai Libur Lebaran ASN di Sulsel Wajib Bekerja dari Rumah

Selasa, 24 Mar 2026, 23:20 WIB

Makassar - Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) diwajibkan tetap bekerja baik dari rumah maupun Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dimana saja mulai Rabu 25 Maret sampai Jumat 27 Maret 2026 usai cuti serta libur Lebaran tahun ini.

"Besok itu mulai WFA. Sama seperti sebelum Lebaran untuk semua sektor (instansi), terkecuali layanan penting seperti kesehatan dan Samsat," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Erwin Sodding saat dihubungi wartawan di Makassar, Selasa.

Ket. Foto: Ilustrasi - Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan laptop pada hari pertama kerja. — Sumber: Antara

Hal ini sesuai aturan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor: 2/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi, dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan WFA Lebaran 2026 tersebut selama lima hari yaitu 16-17 Maret 2026 sebelum Lebaran dan 25-27 Maret 2026 setelah Lebaran bagi ASN maupun sebagian karyawan swasta.

Erwin menegaskan pelaksanaan WFA tersebut bukan berarti menambah waktu libur bagi ASN, melainkan tugas rutin harus dikerjakan sesuai tugas pokok dan fungsinya melayani masyarakat, walau tidak berkantor.

Selain itu ASN mesti mentaati kode etik perilaku, termasuk pemanfaatan jam kerjanya dilaksanakan secara efektif dan efisien sesuai dengan tugas kedinasan masing-masing.

"Responsif dan dapat dihubungi selama jam kerja. Tapi apabila ada pekerjaan sifatnya mendesak dan harus dikerjakan di kantor, maka bersangkutan wajib datang melaksanakan tugasnya terlebih dahulu dengan tetap berkoordinasi atasannya langsung," ujar Erwin.

Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sulsel Jufri Rahman menegaskan ASN tidak boleh menambah hari libur di luar jadwal resmi cuti bersama maupun libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Namun bila setiap kebijakan tersebut dilanggar dengan kesengajaan, kata dia, tentunya siap mendapatkan konsekuensi atau sanksi terhadap pelanggaran tersebut.

"Apapun kebijakan dilakukan pasti ada sanksinya. Ada reward (penghargaan) and punishment (hukuman)," tutur Jufri Rahman.

Ia menambahkan pemerintah provinsi telah menunaikan kewajiban kepada ASN yakni pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), maka kewajiban ASN harus bekerja sesuai dengan tugas kedinasan masing-masing setelah libur Lebaran.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Pemerintah Kota Batam Siapkan Subpenyalur BBM Nelayan di Pulau Rempang

Permudah Akses BBM Subsidi, Pemkot Batam Siap Bangun SPBU untuk Nelayan di Pulau Rempang

Harga Daging Ayam Ras di Dua Kabupaten di Riau di Atas Rp40.000/Kg

Film "The Odyssey" Laris di Korea Selatan, Lampaui 6 Juta Penonton

Balas Trump, Iran Peringatkan Negara yang Gabung dengan Sanksi AS Dianggap 'Musuh'

BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah RI Diprakirakan Cerah Berawan pada Minggu

Shopee Gandakan Donasi, Perkuat Gotong Royong Digital untuk Pemulihan Paska Gempa NTT

PT KAI Menilai Sejumlah Kegiatan di Purwokerto Tingkatkan Mobilitas Masyarakat

Lampaui Target Nasional, Banten Jadi Contoh CKG-TBC

Tidak Hanya Jadi Ajang Olahraga, Purwokerto City Run 2026 Kenalkan Budaya Lokal

KemenPU Tangani 1.229 Titik Kekeringan: 41 Ribu Hektar Sawah & 616 Ribu Jiwa Terbantu

Kebakaran Rumah di Kebayoran Baru, Sebanyak 81 Personel Dikerahkan

Gempa M5,9 Mengguncang Jepang Bagian Timur termasuk Tokyo, Layanan Kereta Api Terganggu

269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar

Budi Doremi Rilis Lagu Baru "Cinta Sendiri", Ajak Pendengar untuk Move On

Jaga Tradisi 5 Abad Kota Banjarmasin, Pemkot Gelar Festival Karya Tari

Peringati HUT RI, Polda Metro Jaya Fasilitasi Perpanjangan SIM Gratis Ribuan Pengemudi Ojol

IQAir: Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat Pagi Ini, Kelima Terburuk di Dunia

Kebakaran Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah, Rumah Suku Sasak Hangus Terbakar

Tim Bola Voli Putri Indonesia Bungkam Kazakstan, Revans Terbayar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.