Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Akomodasi Tanpa Izin Marak, Kemenpar Mulai Bersih-Bersih di Platform OTA

📅 Rabu, 27 Mei 2026, 21:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Akomodasi Tanpa Izin Marak, Kemenpar Mulai Bersih-Bersih di Platform OTA Doc: Antara/ HO-penginapan.
Ket. Ilustrasi - Salah satu homestay di lokasi wisata pinggiran Danau Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.

JAKARTA – Penertiban akomodasi yang tidak berizin menjadi langkah penting untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat sekaligus menjaga standar layanan pariwisata.

Keberadaan penginapan ilegal tidak hanya merugikan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen karena minim pengawasan terhadap aspek keamanan, keselamatan, dan kualitas layanan.

Di sisi lain, maraknya akomodasi tanpa izin menunjukkan masih lemahnya pengawasan dan tingginya permintaan pasar terhadap layanan penginapan murah dan fleksibel.

Karena itu, pemerintah perlu menyeimbangkan penegakan aturan dengan pembinaan bagi pelaku usaha agar proses legalisasi lebih mudah, sehingga sektor pariwisata dapat tumbuh lebih tertata dan berkelanjutan.

Kementerian Pariwisata menyatakan akan menindak sebanyak 1.600 akomodasi yang tak berizin dari platform agen perjalanan daring (OTA) per Agustus 2026.

"Jumlah dari semua proses yang kita telah lakukan dengan pengisian form, kami telah mendata sekitar 1.600 pelaku usaha yang tidak berizin, yang dipasarkan ke OTA. Jadi, kami sudah ada datanya, sudah verified," kata Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/5).

Widiyanti menjelaskan langkah tersebut diambil oleh Kementerian Pariwisata dalam rangka menertibkan akomodasi di Indonesia sekaligus mewujudkan industri pariwisata yang adil, kompetitif dan berkelanjutan.

Meski demikian, pemilik akomodasi yang belum berizin atau belum mendaftarkan usahanya masih bisa mengurus pembaharuan izin usaha dengan batas waktu 1 Agustus 2026.

Sebab per 2 Juni 2026, Kementerian Pariwisata akan mengirim pemberitahuan melalui OTA terkait daftar akomodasi yang akan didelisting dan diharapkan OTA menyampaikan informasi tersebut ke pelaku akomodasi atau host/merchant satu bulan sebelum dilakukan delisting.

"Mereka diberikan waktu 2 bulan dan apabila tidak bisa memproses izin barunya dalam 2 bulan itu, dan terpaksa mereka di-delist mulai 1 Agustus 2026," kata Widiyanti.

Widiyanti menyebut selama masa tersebut pemilik akomodasi akan diberikan pelatihan, pembekalan informasi hingga coaching clinic untuk mendapatkan konsultasi secara terbuka.

"Jadi kami tidak serta merta menutupnya, kami cukup kolaboratif," tambahnya.

Sementara bagi pihak yang telah memesan layanan akomodasi terkait diminta untuk memastikan kembali izin akomodasi tersebut, karena pembatalan layanan harus disesuaikan dengan kebijakan dari tiap OTA yang berbeda-beda.

"Itu nanti harus ditanyakan kepada OTA masing-masing. Mereka punya tusi masing-masing. Tapi kami telah menyampaikan juga kepada OTA untuk new merchants yang apply untuk dipasarkan sudah harus mulai hari ini memberikan nomor NIB-nya, KBLI-nya, jadi tidak boleh on boarding pelaku usaha baru yang tidak berizin lagi, jadi mulai hari ini. Jadi di-cut off jumlahnya yang ada sekarang ini, jadi tidak bertambah yang tidak berizin lagi," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Iran: Lalu Lintas Selat Hor...

Rupiah Masih Tertekan, 19 Juni 2026

1.5 jam yang lalu | Rizky

Ekonomi
Rupiah Masih Tertekan, 19 J...
Daerah
Warga Manfaatkan Sisa Mater...

Hujan Diramalkan Bakal Turun di Sebagian Besar Nusantara

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Nasional
Hujan Diramalkan Bakal Turu...
Rona
Waow… Inul Bicara Transfo...

Empat Pendaki Gunung Semeru Ditangkap, Ada Apa

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Empat Pendaki Gunung Semeru...
  • Modus Canggih di Jepang: Eks Insinyur Racik Program Sendiri Demi Gasak Jutaan Yen
    Preview komentar:
    Hubungi nomor 082178509155 Atau 1500001 (layanan khusus untuk ...
    Anda dapat menghubungi layanan support (Tokocrypto) melalui nomor ...
  • Instruksi Prabowo Dijalankan! PKP Siapkan Rusun Subsidi di Kota-Kota Jatim
    Preview komentar:
    Berikut Nomor Whatsapp Resmi Tokocrypto adalah +62 818-898-300, ...
    Perlu di ingat, Saluran resmi Tokocrypto, hanya di ...
  • Rp2,2 Triliun Digelontorkan! Kementerian PKP Kebut Bangun Huntap Pascabencana di Sumatera
    Preview komentar:
    Sedih ya, teman-teman... Saluran resmi (Bri QLola) hanya ...
    Saluran resmi (Bri QLola) hanya bisa dihubungi di ...
Kenaikan BI Rate tak Boleh Ganggu Kredit ke Sektor UMKM

Kenaikan BI Rate tak Boleh Ganggu Kredit ke Sektor UMKM

19 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.